
Tegaskan Komitmen Pemkot Denpasar Tingkatkan Status dan Kesejahteraan Tenaga Kontrak
DENPASAR, KEN-KEN – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Prosesi yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Selasa (21/10), turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelantikan ini menambah daftar tenaga kontrak yang resmi berstatus PPPK setelah sebelumnya, pada tahap pertama, 3.921 orang telah dilantik. Dengan demikian, Pemkot Denpasar telah menindaklanjuti sebagian dari total formasi 4.602 orang yang diberikan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa pelantikan PPPK merupakan amanat undang-undang sekaligus bukti komitmen Pemkot Denpasar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengusulkan tambahan 1.700 formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan usulan ini segera mendapat pertimbangan teknis agar tenaga kontrak di Denpasar memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan statusnya,” ujarnya.
Wali Kota menambahkan, posisi yang ditinggalkan seperti sopir dan cleaning service karena promosi menjadi PPPK akan diisi melalui mekanisme outsourcing. “Kami sudah menganggarkan sesuai kebutuhan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menyampaikan apresiasi atas perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam memperjuangkan peningkatan status tenaga kontrak. Ia menjelaskan bahwa SK pelantikan sebenarnya selesai sejak 1 September 2025, namun pelantikan baru bisa dilaksanakan karena tertunda akibat bencana banjir.
“Meski pelantikan baru digelar hari ini, para PPPK sudah aktif bekerja sejak 1 Oktober lalu,” jelas Sudiana.
Ia menekankan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab disiplin yang tinggi. “Meski masa perjanjian lima tahun, aturan dan sanksi disiplin tetap berlaku. ASN PPPK wajib berkontribusi maksimal terhadap kinerja OPD,” tambahnya.
Salah satu PPPK yang dilantik, Putu Wandari Miyatna, mengaku sangat bersyukur. “Sebagai ASN yang baik, saya siap mengabdi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Pelantikan 495 PPPK Tahap II ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Denpasar memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Editor: Ken