LPPM Warmadewa Susun Kajian Akademik Raperda Ormas, Pastikan Produk Hukum Tepat Sasaran

0
244
Foto: Lembaga LPPM telah menunjuk tim pengkaji dengan diketuai oleh Dr I Wayan Rideng. SH. MH.

BADUNG, KEN-KEN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Warmadewa mendapat mandat penting dari DPRD Kabupaten Badung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyusun kajian akademik serta rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas). Penandatanganan kontrak kerja dilakukan di Ruang Rapat Bapemperda, Puspem Badung, Jumat (10/10).

Kontrak kerja ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Pengkaji, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., bersama Plt. Sekretaris DPRD Badung. Kehadiran tim akademisi dari LPPM Warmadewa ini diharapkan mampu memberikan perspektif ilmiah yang komprehensif bagi produk hukum daerah yang nantinya akan ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Dr. Wayan Rideng menegaskan bahwa kajian yang dilakukan akan mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disusun DPRD Badung. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology) dan RAI (Relevansi, Aktualisasi, Implementasi) sebagai dasar metodologi.

“Suatu kajian akademik tidak bisa dibuat sembarangan. Harus ada basis ilmiah yang jelas, analisis yang komprehensif, serta melibatkan disiplin ilmu lain agar produk hukum yang lahir benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Badung,” ujar Rideng.

Ia juga menambahkan, tim pengkaji tidak hanya terdiri dari pakar hukum, tetapi juga melibatkan tenaga ahli dari bidang ilmu sosial, politik, hingga administrasi publik. “Kami ingin agar hasil kajian ini tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai kebutuhan masyarakat Badung,” imbuhnya.

Kegiatan awal penyusunan kajian turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Bali. Kehadiran mereka memberikan dimensi tambahan, terutama dalam memastikan kesesuaian rancangan perda dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pihak DPRD Badung melalui Bapemperda menekankan, Raperda Pemberdayaan Ormas ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang adil sekaligus memberdayakan organisasi masyarakat di tingkat lokal.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kesbangpol Intensifkan Patroli Malam di Kota Denpasar

“Produk hukum daerah harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar aturan administratif. Ormas di Badung memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi, sehingga perlu wadah hukum yang mendukung sekaligus mengarahkan,” ungkap salah satu anggota Bapemperda.

Sebagai institusi akademik, LPPM Warmadewa menilai penugasan ini sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat. “Universitas tidak hanya mengajar dan meneliti, tetapi juga harus hadir memberi solusi bagi problematika daerah melalui kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rideng.

Dengan kepercayaan yang diberikan DPRD Badung, diharapkan hasil kajian akademik ini dapat memperkuat fungsi legislasi dan menghadirkan peraturan daerah yang tepat sasaran, berkeadilan, serta sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here