
DENPASAR, KEN-KEN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar memusnahkan sebanyak 2.913 berkas arsip inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna, Kamis (2/10) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Dua berkas arsip ditetapkan permanen untuk kepentingan dokumentasi sejarah.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Cokorda Gede Partha Sudarsana, menegaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan mengefisienkan ruang penyimpanan sekaligus mendukung digitalisasi.
“Arsip yang tidak lagi bernilai guna harus disusutkan agar pengelolaan lebih efektif, hemat tempat, biaya, tenaga, serta mempermudah penemuan arsip penting ketika diperlukan,” ujarnya.
Menurut Jaya Negara, arsip memiliki fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban dan dasar penetapan kebijakan. Karena itu, pemusnahan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti prosedur resmi. Program ini sejalan dengan Smart Mobility Pemkot Denpasar melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi untuk digitalisasi surat-menyurat.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Gusti Ayu Made Suryani, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan. Arsip yang dimusnahkan telah melalui penilaian, pengolahan, serta persetujuan Wali Kota Denpasar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicerca hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun informasi di dalamnya tidak lagi bisa dikenali,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan arsip semakin tertib, efisien, serta relevan dengan tuntutan era digital tanpa mengurangi nilai arsip sebagai saksi sejarah dan warisan penting bagi masyarakat.
Editor: Ken