
BADUNG, KEN-KEN – Sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan di Bali menerima Remisi Umum Tahun 2025 pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Minggu (17/8), dan dihadiri Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi momentum perubahan bagi warga binaan.
“Remisi adalah bentuk kepercayaan negara kepada saudara-saudara untuk memperbaiki diri. Jadikan ini awal baru, jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang membuat kembali berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada orang tua, masyarakat, dan seluruh pihak yang mendukung pembinaan narapidana agar kelak dapat diterima kembali di lingkungan sosial.
Sebelumnya, Sekda membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menyebut remisi sebagai penghargaan negara atas kedisiplinan dan sikap positif warga binaan. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Decky Nurmansyah, menambahkan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menaati aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Berdasarkan data Kanwil, jumlah warga binaan di Bali per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang, terdiri atas 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Selain remisi umum, 3.370 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, serta 16 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.
Acara berlangsung khidmat dengan penyerahan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, disaksikan jajaran Forkopimda Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Editor: Ken