
DENPASAR, KEN-KEN — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) Agus Andrianto bersama Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian Tahun 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8). Acara ini dihadiri lebih dari 500 personel gabungan yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Menteri Agus Andrianto, selaku inspektur upacara, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk menjaga stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata utama nasional maupun internasional.
“Imigrasi adalah leading sector dalam pengawasan orang asing. Satgas ini hadir untuk merespons cepat pelanggaran, menekan angka pelanggaran, dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Satgas ini dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP No. 31 Tahun 2013, dengan kekuatan awal 100 personel imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman, body camera, serta armada motor dan mobil patroli. Patroli akan difokuskan di 10 titik strategis seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa, dan Ubud.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian dan menegaskan tidak akan ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum atau tidak menghormati budaya Bali.
“Bali adalah tempat yang terbuka dan ramah, namun juga punya nilai-nilai yang harus dihormati. Tidak ada tempat di Bali bagi WNA yang bertindak semena-mena. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat lokal, serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pengawasan WNA.

mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian Tahun 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8).
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman melaporkan bahwa dari November 2024 hingga Juli 2025, pihaknya telah melakukan 2.669 deportasi, 2.009 pendetensian, dan memproses hukum 62 orang asing. Angka ini meningkat tajam dibanding periode sebelumnya.
“Operasi serupa akan terus kami gencarkan, baik secara lokal lewat Satgas Patroli maupun secara nasional melalui Operasi Wira Waspada. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Satgas Patroli Keimigrasian, diharapkan keberadaan orang asing di Bali tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian tanpa mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat lokal.
Pengukuhan ini juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah pejabat vertikal dan perangkat daerah Provinsi Bali.
Editor: Ken