Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja pada Tahapan Paritrana Award Provinsi Bali 2025

0
337
Foto: Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Putu Sandika saat mengikuti tahapan wawancara penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Bali Tahun 2025 yang berlangsung di Four Star By Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (28/7).

DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan menyeluruh bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, saat mengikuti tahapan wawancara penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Bali Tahun 2025 yang berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (28/7).

Paritrana Award merupakan penghargaan nasional yang diberikan kepada pemerintah daerah dan badan usaha atas dukungan dan implementasi optimal terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

Dalam paparannya, Sekda Alit menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Pemkot Denpasar telah mengambil langkah progresif dalam memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, tak hanya bagi pegawai non-ASN, namun juga tokoh adat dan pekerja sektor informal.

Baca Juga  Gubernur Koster Gaungkan “Satu Desa Satu Advokat” di Munas Peradi SAI 2025: Inisiatif Akses Keadilan untuk Rakyat Desa

“Pemkot Denpasar telah mengikutsertakan berbagai elemen adat seperti Sulinggih, Pemangku, Bandesa Adat, Petengen, Pakaseh, Petani, hingga Klian Adat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukti komitmen kami terhadap perlindungan menyeluruh,” ujar Sekda Alit yang hadir didampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, I Putu Sandika.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pilar-pilar adat tidak hanya memberikan rasa aman saat menjalankan tugas sosial-kemasyarakatan, tetapi juga memperkuat semangat “ngayah” dalam menjaga tradisi, budaya, dan spiritualitas Bali.

Dari sisi regulasi, Pemkot Denpasar juga dinilai proaktif melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) dan Keputusan Walikota yang membentuk Tim Pembina Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai langkah sistematis dalam membangun fondasi perlindungan pekerja secara inklusif.

Baca Juga  Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Atas capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Pemkot Denpasar.

“Kami melihat Denpasar sebagai salah satu daerah dengan capaian signifikan. Regulasi yang kuat dan dukungan penuh pemerintah daerah menjadi modal penting dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja,” ungkapnya.

Langkah strategis Pemkot Denpasar ini diharapkan dapat terus diperluas dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mendorong universal coverage perlindungan sosial ketenagakerjaan, baik bagi sektor formal maupun informal.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here