Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Denpasar

0
176
Foto: Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7).

DENPASAR, KEN-KEN – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira, serta dihadiri Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota Arya Wibawa, dijelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ranperda ini disusun untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara adil dan berkelanjutan, serta menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujar Arya Wibawa.

Adapun substansi perubahan mencakup: Penyesuaian norma pasal sesuai hasil evaluasi, pemberian kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, penegasan nomenklatur objek pajak reklame, penambahan ketentuan administratif untuk menyederhanakan pelayanan pajak dan retribusi.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Resmikan Kopdes Tegal Harum, Dukung Program Nasional 80.000 Koperasi Merah Putih

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi agar sejalan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 dan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Arya Wibawa juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar menyadari perlunya penyesuaian terhadap dinamika implementasi Perda sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan provinsi maupun pusat.

“Kami harap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dan implementatif, tetapi juga benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Layang-Layang Mel Tanjung Kite Festival XVI

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Kota Denpasar yang selama ini telah bersinergi dengan baik dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah.

“Rancangan perubahan ini diharapkan segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar,” tutup Arya Wibawa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here