
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kelas Jabatan, Rabu (4/6). Acara digelar secara luring di Graha Sewakadarma dan daring, serta dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem penilaian kelas jabatan yang lebih transparan dan adil.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta memahami secara menyeluruh tentang konsep dan penerapan kelas jabatan, serta menjawab berbagai permasalahan yang muncul di lapangan,” ujar Kabag Organisasi Setda Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi.
Sosialisasi diikuti seluruh perangkat daerah, UPTD Puskesmas, dan para lurah se-Kota Denpasar. Narasumber utama adalah Mita Nezky, S.E., M.E., Ketua Pokja Evaluasi Jabatan Kementerian PAN-RB.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa evaluasi jabatan penting sebagai dasar penataan SDM. Tujuannya, memberi dasar adil untuk menyusun peringkat jabatan serta menilai jabatan-jabatan yang sulit diukur secara kuantitatif, terutama yang bersifat profesional, manajerial, dan administratif.
“Evaluasi jabatan sangat penting dalam merancang sistem karier, penggajian, serta penempatan ASN yang adil dan transparan,” kata Sudiana saat membacakan sambutan Wali Kota.
[Ken]