Gubernur Wayan Koster Gelar Konferensi Pers, Pemberlakuan SE Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan

0
524
Foto: Konferensi Pers atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 7 Tahun 2025, (24/3).

Konferensi Pers atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan, dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, dilaksanakan di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin, (23/3/2025).

Dalam konferensi Pers Wayan Koster menyampaikan SE ini mempertegas SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang selama ini masih belum berjalan secara optimal.

Koster menyinggung dinamika yang terjadi selama satu setengah tahun saat dirinya tidak menjabat.

“Tatanan pariwisata Bali harus selaras dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Kami ingin membangun pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat,” katanya.

Menjawab pertanyaan dari awak media terkait dengan pungutan wisatawan yang selama ini sudah diterapkan hasil yang diperoleh peruntukannya untuk apa saja.

Setelah Perda yang baru berlaku, pungutan yang berasal dari wisatawan akan digunakan khusus untuk bantuan kegiatan di Desa Adat untuk pelestarian budaya dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa MelepasFun Run 5K HUT Ke-50 IKAYANA

“Pungutan wisatawan ini akan digunakan untuk kegiatan yang ada di Desa Adat. Selama ini bantuan untuk Desa Adat Rp.300 juta pertahun sehingga dengan 1500 Desa adat anggarannya Rp.450 milyar.  Kalo sekarang baru dapat Rp.318 milyar dan pengeluaran Rp.450 milyar, kita masih kurang. Nanti penggunaannya akan ditentukan nomenklatur nya untuk kegiatan di Desa Adat, sehingga jelas pertanggungjawabannya” tegas Koster.

“Nanti besaran bantuan untuk Desa Adat  akan dinaikan dari Rp.300 juta pertahun menjadi Rp.350 juta mulai pada tahun 2026,” pungkasnya.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, mengatur wisatawan sebagai berikut:

 1. Mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk:

 a. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;

 b. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;

c. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;

d. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

e. membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/;

f. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;

g. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;

h. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;

i. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;

j. berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;

k. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat);

l. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

dan m. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

2. Melarang Wisatawan Asing, untuk:

a. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

b. memanjat pohon yang disakralkan;

c. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

d. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;

e. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;

f. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

g. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

dan h. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

3. Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4. Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.

5. Menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

6. Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundangundangan kepada setiap pelaku pelanggaran.

8. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali.

9. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Di akhir acara Wayan Koster berjanji akan mengajak awak media untuk ngopi bareng setelah urusan-urusan menyusun agenda lima tahun kedepan selesai.

[Ken]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here