Disdukcapil Denpasar Jemput Bola Pelayanan Desa Padangsambian Kelod

0
176
Foto: Suasana Jemput Bola Pelayanan pembuatan KTP El bagi masyarakat Kota Denpasar yang digelar di Kantor Desa Padangsambian Kelod, Minggu (16/3).

DENPASAR, KEN-KEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan KTP Elektronik serta administrasi kependudukan (adminduk). Hal ini dilaksanakan dengan melaksanakan Jemput Bola Pelayanan pembuatan KTP El dan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Kota Denpasar yang dipusatkan di Kantor Desa Padangsambian Kelod, Minggu (16/3).

Dimana, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 219 masyarakat memanfaatkan pelayanan. Dari jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni Rekam KTP El usia 16 Tahun, Rekam KTP El usia 17 Tahun sebanyak, Cetak KTP El, Cetak Revisi sebanyak, dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu terdapat pula pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kawin serta Akta Kematian.

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata disela kegiatan menjelaskan, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong kepemilikan identitas dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, selain untuk mendukung validasi data dan percepatan kepemilikan identitas KTP El ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus KTP El dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, Jemput Bola di setiap Desa/Kelurahan, dan Jemput Bola di masing-masing sekolah.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat, HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung

“Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak, tentu sebagai identitas diri, KTP El memiliki manfaat yang mendasar, hal ini juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP El sesuai target nasional,” ujarnya

Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaanya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.

Pihaknya juga mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya untuk melaksanakan perekaman.

Baca Juga  Kepala Badan Diklat Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Ajak Mahasiswa MIH Unwar Persiapkan Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2025

“Tentu yang pertama kami mengajak semua masyarakat Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 Tahun ini melaksanakan perekaman KTP El dengan hanya membawa Kartu Keluarga, selain kegiatan rutin, Jemput Bola juga akan terus kami laksanakan,” ujarnya

“Dan dengan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap,” imbuh Dewa Juli.

[Ken]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here