Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk dan Banner yang Melanggar

0
220
Foto: Satpol PP Denpasar, bersihkan baliho yang menjamur di Kota Denpasar.

DENPASAR, KEN-KEN – Dalam rangka menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, serta melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar pada Selasa (5/11).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jl. Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Adapun hasil dari penertiban ini sebagai berikut:

Baca Juga  Cagar Budaya Kota Denpasar Akan Ditetapkan, Dari Jam Lonceng, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata

Pamflet yang ditertibkan sebanyak 31 buah, Banner berjumlah 21 buah, Spanduk 2 buah, Papan nama 10 buah, Umbul-umbul 1 buah, dan pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.

Menurutnya pihaknya akan terus melakukan penertiban karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami akan pentingnya menjaga waja kota agar selalu aman bersih dan nyaman. Untuk itu
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan. “Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra

Dengan upaya ini ,Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap bahwa wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung.

[Ken]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here