Cuti Bersama Bapenda Denpasar Buka Setengah Hari Tanggal 8 dan 9 April

0
407
Foto: Kepala Bapenda Denpasar, Eddy Mulya dalam beberapa kesempatan yang lalu.

DENPASAR, KEN-KEN – Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan pajak ini berlangsung selama setengah hari.

Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

“Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 – 9 April 2024,” kata Eddy Mulya, Minggu (7/4/2024) di Denpasar.

Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Sementara itu tanggal 10 hingga 15 April 2024 tutup. Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB. Pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga :

< Sukses Sandingkan Olahraga dan Seni, SMPN 2 Denpasar Jawara Porsenijar Tahun 2024

Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen. Angka ini sebesar Rp.239.850.880.787,- dari target sebesar Rp 900 miliar. Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih. Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target. Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran. Dimana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp.80.682.322.633,- dari target sebesar Rp.250 miliar.

“Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif,” katanya.

Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp.50,4 miliar atau 30,54 persen. Kemudian pajak PPJ sebesar Rp.44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen. Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolahan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen. Ada juga pajak hiburan Rp.10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp.2,9 miliar atau 40,96 persen. Lalu pajak parkir Rp.1,5 miliar atau 21,42 persen.

Baca Juga :

< Lomba Ogoh-ogoh Mini Banjar Kaja Panjer dibuka Sekda Alit Wiradana

Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp.905 juta atau 18,10 persen. Dalam rangka menggenjot realiasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya.

“Tentu ada beberapa regulasi yang kami siapkan. Pertama ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran online secara digital,” katanya.

Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampui dari target sebesar 117,57 persen. Adapun realisasinya mencapai Rp.965 miliar dari target Rp.821 miliar. Dan dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealiasi di atas 100 persen.

[blm]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here