Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Hadir Dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi SMART

0
260
Foto: Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi SMART, (18/2).

DENPASAR, KEN-KEN – Koperasi SMART Denpasar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun buku 2023 dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM kota Denpasar, pengurus dan pengawas serta anggota koperasi, Minggu (18/2/2024), di wantilan Pura Agung Lokanatha Denpasar.

Sebelum pelaksanaan RAT, seluruh anggota koperasi SMART yang hadir melakukan persembahyangan di Pura Agung Lokanatha, untuk memohon keselamatan dan agar RAT dapat berjalan dengan lancar.

Foto: Anggota Koperasi SMART.

Penglingsir Paguyuban Semeton Masyarakat Rantau Tabanan (SMART), I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat membuka RAT Koperasi SMART dalam sambutannya berharap agar Koperasi SMART bisa menjadi Koperasi yang terus berkembang dan memberikan pelayanan kepada seluruh anggotanya. Disamping itu koperasi SMART dapat menjadi wadah dalam menjalin persaudaraan dan menyama braya antar sesama anggota.

“Sebagai penglingsir SMART saya berharap agar koperasi SMART dapat semakin berkembang dan anggotanya semakin bertambah. Kalo bisa agar mulai dibentuk generasi muda SMART, dari anak-anak anggota koperasi. Dalam rapat anggota ini agar menghasilkan program koperasi untuk meningkatkan usaha koperasi dan dapat membantu melayani anggotanya” ujar Gung Eddy yang juga Kepala Bapenda Kota Denpasar.

Baca juga:

< Berkumpul Penuh Suka Cita, Bupati Tabanan Hadiri RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya

Ia juga berharap kepada pengurus dan pengawas untuk mulai membuat bidang-bidang usaha, seperti simpanan upacara, simpanan tirtayatra, dan juga simpanan pendidikan.

Sementara Ketua Koperasi SMART, I Gede Hendry Kamanjaya, dalam sambutannya mengatakan, RAT bertujuan untuk melaporkan hasil kinerja dan usahanya kepada seluruh anggota. Hal ini juga sesuai dengan peraturan dari Dinas Koperasi.

“Pelaksanaan RAT koperasi SMART bertujuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota. Dan RAT ini adalah agenda yang paling ditunggu-tunggu oleh anggota. Sebelumnya juga kami telah melakukan pra RAT untuk menyusun Rencana Kerja Koperasi SMART tahun 2024,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Koperasi RAT menjadi suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh koperasi.

Kadis koperasi dan UMKM Denpasar Dr. I Dewa Made Agung S.E., M. Si., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh staf Fungsional Koperasi dan UMKM Denpasar menjelaskan;

“Sesuai dengan amanat undang-undang Nomer 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam diberikan pilihan untuk melayani diluar anggotanya. Dinas Koperasi dan UMKM dapat memfasilitasi koperasi yang akan mengembangkan usaha simpan pinjam untuk meluaskan pangsa pasar sehingga tidak hanya berfokus pada pada anggota koperasinya saja”.

“Dalam pengisian pernyataan mandiri koperasi dapat memilih jenis layanana nantinya close look atau open look. Jika open look atau terbuka berarti koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam dapat melayani pelayanan diluar anggota dan pembinaan oleh OJK. Namun jika tertutup maka dinas koperasi yang akan memberikan pembinaannya”.

“Harapan kami semoga upaya pembinaan, pengembangan koperasi dapat berjalan dengan baik dan dapat berkontribusi untuk kesejahteraan anggota, dan selamat melaksanakan RAT,” ujar Kadis Koperasi.

Di akhir acara diisi dengan pembagian Door Prize untuk anggota yang beruntung.

[Art]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here