DENPASAR, KEN-KEN – Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin, Polsek Denpasar Barat, Aiptu I Gede Wijaya Kusuma melaksanakan pendampingan pelaksanaan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) non permanen, yang mengambil lokasi di 5 tempat yaitu, Lingkungan Banjar Gemeh, Banjar Suci, Banjar Titih Kaler, Banjar Titih Tengah dan Banjar Titih Kelod, Senin (25/12/23) malam.
Tujuan giat tersebut adalah untuk dapat mengetahui keberadaan penduduk yang tinggal sementara di Lingkungan Banjar tersebut, dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Desa Dauh Puri Kangin.
Baca Juga :
< Sinergitas Polda Bali dan Flobamora Bali Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas di Bali
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Anggreni Wati, Sekretaris Desa, Putu Wien Wintari, Babinsa Perlu, AA. Wirata, Staf Desa, para pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun) se Desa Dauh Puri Kangin, Pecalang dan Linmas.
Sebelum kegiatan dimulai, masing-masing ketua team menyerahkan form (blangko) pendataan penduduk non permanen yang belum terdata, untuk mengisi data dan melampirkan photo copy KTP asal daerah yang dibawanya. Dan kemudian diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, untuk menyerahkan formulir tersebut ke kantor desa, melalui Kasipem Desa Dauh Puri Kangin.
Di tempat terpisah Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan,” Kegiatan Tibduktang ini merupakan Sinergitas 3 Pilar antara TNI, Polri dan Pemerintah Desa Dauh Puri Kangin untuk mencegah masuknya kelompok radikal yang dapat merusak keutuhan NKRI sekaligus menjaga harkamtibmas wilayah Denpasar Barat tetap aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024″, ungkapnya.
[Red]