I Ketut Suteja Kumara Anggota DPRD Kota Denpasar Yang Kembali Nyaleg, Berbicara Tata Kelola Sampah di Kota Denpasar

0
1396
Foto: I Ketut Suteja Kumara, S.T., Ketua Komisi I DPRD Kota dari Fraksi PDI Perjuangan, saat menyampaikan tips tata kelola sampah, Jumat, (8/12).

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –

Disela-sela kesibukan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, S.T., meluangkan waktunya untuk bertemu dengan awak media ken-kenkhabare, pada Jumat, (8/12/2023) di warung kopi, jalan WR. Supratman.

Pertemuan yang diagendakan secara spontan ini memberikan satu pandangan dalam menatap Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya. Sebagai wakil rakyat tentunya harus memiliki wawasan dan pengetahuan serta niat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Berbagai fenomena maupun  berbagai isu di masyarakat, Kota Denpasar yang sekaligus sebagai ibukota Provinsi Bali akan menjadi perbincangan dan menarik perhatian masyarakat yang penduduknya heterogen. Salah satunya adalah terkait masalah penanganan sampah beserta tata kelolanya.

Baca Juga:

< Perpustakaan Kontainer Taman Janggan Dikunjungi Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga, Inovasi Pemkot Denpasar Dukung Peningkatan Literasi Masyarakat

Sebagai anggota Dewan yang memiliki fungsi kontrol, Suteja Kumara menggunakan kewenangannya untuk turut bersama pemerintah kota merespon permasalah dalam tata kelola sampah beserta regulasinya. Menurutnya masalah sampah akan dapat diselesaikan jika semua stakeholder yang berkepentingan  memiliki mindset yang sama dalam mengelola sampah dari hulu, tengah dan hilir.

“Saat ini masyarakat  hanya berfokus pada hilir, sehingga memberikan asumsi bahwa dihilir yang bermasalah, atas dampak yang diakibatkan dari pengolahan sampah di hilir. Menimbulkan bau dan asap yang menurutnya mengganggu warga sekitar. Namanya sampah ya pasti berbau, sama juga dengan dipasar ikan, akan menimbulkan bau amis,” ujar Suteja Kumara.

Lebih lanjut Suteja Kumara (Suku) memberikan pemahaman bahwa dalam menangani permasalahan sampah harus dilihat  dihulu atau di sumbernya. Jika masyarakat mulai merubah prilaku dengan memilah sampah organic dan anorganik dari sumber, yang dihasilkan  dari sampah rumah tangga, sampah hotel, restoran, kantoran, pasar tradisional dan lain-lain.

Selanjutnya sampah yang sudah dipilah diangkut oleh truk sampah ke TPA, selanjutnya diolah di TPST.  Sementara TPST akan mengolah sampah yang sudah dipilah yang diangkut oleh truk sampah dari DLHK. Maka kebutuhan truk  yang mengangkut sampah dari TPA ke TPST juga harus dikalkulasi, agar sampah bisa diangkut setiap hari dengan kapasitas 1000 ton/hari.

Baca Juga :

< Wawali Arya Wibawa Ajak Masyarakat Untuk Mengelola Sampah di Sumbernya

“Semua harus dilihat secara menyeluruh, harus dilihat secara holistik, dari hulu, tengah, dan hilir.  masalah hilir terjadi masalah tentu diakibatkan oleh masalah ditengah dan hulu yang bermasalah.  Pada hilir sampah tentu akan menjadi bau, urusan sampah pasti ada bau sampah, urusan jual ikan pasti ada bau amis,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar.

Apa yang dilakukan pemerintah kota menurutnya sudah tepat, dengan membangun TPS3R, TPS, dan TPST. Tinggal sekarang bagaimana mensosialisasikan ke masyarakat agar mau merubah prilaku untuk memilah sampah yang dihasilkan, seperti sampah rumah tangga, sampah upacara, sampah hotel dan restoran dan lain-lain.

Saat ini adalah  fenomena dihilir, maka harus ditarik kehulu setiap orang yang memproduksi sampah harus melakukan budaya pilah sampah jika tidak maka hilir akan jadi masalah. 

“Ini yang harus dilakukan dan menjadi budaya pemilahan sampah diterapkan secara serius dengan memilah sampah  organic dan an organic. Setelah dipilah ada kesungguhan dan keteraturan dari pengangkutan sampah ke TPS kapan mengangkut sampah organic mana sampah an organic.

Menurutnya ada kekeliruan dalam memotivasi masyarakat agar mau memilah sampah, seperti terjadi  di kota Denpasar yaitu  menukar  sampah anorganik menjadi uang.

Baca Juga:

< Yuk! Pilah Sampah Dari Rumah, Wawali Arya Wibawa Sosialisasi Tata Kelola Sampah Pada Acara CFD

“Ibu-ibu pilahlah sampah nanti akan mendapatkan uang, menurut saya disini letak kekeliruannya.  Ibu-ibu akan berebut dengan para pemulung yang matapencaharian mereka dari  sampah. Lebih tepat jika kita merubah  mindset pilah sampah untuk merawat dan menjaga bumi, disini valuenya,” jelas Suku.

Biarkan para pengangkut sampah yang mendapatkan manfaat dari prilaku kita memilah sampah dari sumbernya. Setelah dihilir sudah berjalan dengan baik, lalu ditengah yang berperan adalah manajemen pengangkutan sampah harus terjadwal, antara sampah organic dan anorganik dari TPS ke TPST.  

Suteja Kumara, sebagai Caleg DPRD kota dari PDI Perjuangan nomer urut 1, memberikan tips serta masukan dengan membuat membuat rancang bangun dalam tata kelola sampah.

“Untuk di tengah yang terjadi adalah aktifitas pemindahan sampah dari TPS ke TPST, jika dilihat truk dengan bak yang tinggi akan menjadi kendala dalam mengambil sampah di TPS, kenapa tidak kita buat atau merancang agar Mocin bisa langsung membuanga sampah ke atas truk, sehingga tidak memerlukan alat seperti loader, disini biasanya memakan waktu lama, dan perlu diatasi sehingga pengangkutan sampah dari TPS ke TPST lancar,” ujar anggota DPRD kota tiga periode ini.

“Harus dirubah rancang bangunnya. Kecepatan angkut dari TPS ke TPST, sehingga sampah tidak lama di TPS , sampah jangan sampai lebih dari 1×24 jam, sudah harus diangkut ke pengolahan sampah. Karena inilah yang menimbulkan bau, TPST Kesiman Kertalangu yang dibangun oleh pemerintah kota memiliki kapasitas mengolah sampah 1050 ton/hari. Namun saat ini belum terpenuhi, dan pemerintah kota tidak membayar,  akibat pihak vendor wanprestasi, belum mampu memenuhi kapasitas yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

Baca Juga :

< Dukung Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Walikota Jaya Negara Resmikan Operasional TPS3R Bala Puri Resik Desa Penatih Dangin Puri

Terkait dengan adanya warga dari Desa Biaung yang memasang Baliho menolak TPST Kesiman Kertalangu, ia menjawab dengan diplomatis, bahwa itu hak dan penyampaian aspirasi dilindungi oleh undang-undang.  Sebagai warga negara berhak untuk menyuarakan aspirasinya terhadap kebijakan sebagai kritik pada pemerintah kota.

Sebagai wakil rakyat SUKU akan tetap mengawal dan mencarikan alternatif dan solusi yang lebih konfrehensif untuk memenuhi semua kepentingan, baik warga terdampak ataupun kebijakan pemerintah kota.

“Saya yakin pemerintah kota sudah berbuat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga Denpasar. Usulan relokasi TPST Kesiman Kertalangu, tidak seperti membalikan telapak tangan, perlu waktu, perlu kajian, dan juga ada aturan main, karena memakai uang rakyat, uang negara. Saya yakin dengan partisipasi seluruh masyarakat untuk melakukan kebiasaan baru memilah sampah dari sumbernya, semua permasalahan dapat teratasi ,” harap Suteja Kumara .

[Art]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here