Prof. Mahfud, Jangan Terlalu Optimis : Walau Dibentuk Majelis Kehormatan MK (MK MK)

0
319
Foto Ist.: Ketua MK, Anwar Usman.

Jakarta, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –

Sidang Perkara Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Senin, (23/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyebut syarat usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu sudah pernah mereka periksa dan adili. Oleh karenanya, MK menyatakan tiga gugatan tersebut “kehilangan obyek perkara sehingga tidak dapat diterima”.

Dalam siaran persnya Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.,  mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), antara lain; Jimly Ashiddiqie. mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan perwakilan dari Hakim Konstitusi yang paling senior, Wahiduddin Adams.

Baca Juga :

< MK Tolak Lima Permohonan Uji Batas Usia Capres-Cawapres

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin. “Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams,” tambahnya. Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi. Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Baca Juga :

< Diesnatalis Unud ke-61, Menkopolhukam Mahfud MD Sebagai Narasumber Dalam Kuliah Umum Pemilu Bermartabat

Menjawab pertanyaan wartawan yang menandatangani dibentuknya MKMK, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa yang mengesahkan MKMK adalah Ketua MK, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., sekalipun adalah terlapor.

“Berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua. Sekalipun beliau, termasuk saya, Prof. Saldi dilaporkan, termasuk sembilan hakim bahkan, ada laporan berkaitan dengan sembilan hakim, ya tetap saja secara normatif harus ketua yang tanda tangan di situ,” ujar Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih

Sementara itu, Bakal calon wakil presiden Mahfud MD berpandangan, publik sebaiknya tidak terlalu optimistis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK, mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :

< Ditanya Sebagai Cawapres Kuat Dampingi Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Biarkan Itu Menjadi Keputusan Partai Politik dan Koalisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu beralasan, tokoh-tokoh yang masuk dalam jajaran MKMK bisa dibeli dan direkayasa.  

“Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga,” kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta.

[Red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here