Ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media –
Sempat ramai di media sosial berkaitan dengan hari Penampahan Galungan yang bersamaan dengan Purnama Kasa, PHDI Bali melakukan koordinasi dan mendapat arahan Paruman Pandita serta masukan dari Paruman Walaka.
Selanjutnya menerbitkan Surat Edaran yang intinya menyatakan, bahwa Penampahan Galungan tetap dilaksanakan seperti biasa pada hari Selasa, dan banten untuk hari suci Purnama juga dilaksanakan. Surat PHDI Bali tertanggal 21 Juli 2023 yang isinya tidak ada melarang ‘’nampah celeng’’ pada hari Penampahan Galungan, Selasa 1 Agustus 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak dan Sekretaris Putu Wirata Dwikora, sekaligus membantah pernyataan Agus Yudiawan dalam akun tiktoknya, yang melontarkan narasi melalui video dengan durasi 2 menit 36 detik.
Dalam video tersebut ia menyebut PHDI ‘‘memberi imbauan tidak nampah saat Penampahan Galungan karena bertepatan dengan Purnama Kasa.
Video terseut tersebar di akun tiktok https://vt.tiktok.com/ZSL9xdYXx/ dan beredar lagi di WA-Grou. , Dalam video itu terdengar jelas ucapan Yudiawan: ‘’Bli, ini Penampahan tidak boleh nampah? Siapa yang bilang? PHDI ngasih imbauan,…memang mereka siapa? Orang mereka saja masih konflik kok, masak kita menuruti……..’’.
Sontak video narasi Agus Yudiawan itu menyebabkan pengurus PHDI Bali mendapat banyak pertanyaan, apa benar PHDI melarang memotong babi di hari Penampahan. Pertanyaan-pertanyaan dikirim langsung lewat WA, seperti yang diterima oleh Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora.
‘’Kami tegaskan, narasi dalam video dari sosok dalam video tersebut, yang menyebut PHDI melarang melakukan pemotongan babi di hari Penampahan, sama sekali tidak benar, dan darimana yang bersangkutan mendapat informasi? Setelah kami sampaikan ke kalangan pengurus PHDI Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, mereka meminta agar Agus Yudiawan, mengklarifikasi pernyataannya melalui video yang dibuatnya serta meminta maaf karena sudah membuat umat bingung.
Semestinya, sesuai ajaran agama Hindu, jangan informasi langsung ditelan mentah-mentah, lalu gegabah mengomentari. Orang cendekia, biasanya dan mestinya melakukan cek dan re-cek, untuk memastikan kebenarannya,’’ ujar Putu Wirata Dwikora.
Namun, agar umat Hindu tidak mendapat informasi yang tidak benar, hoax dan sesat, yang bersangkutan diminta mencabut narasinya dalam video tersebut, dengan membuat video klarifikasi serta permintaan maaf.
Sementara Wakil Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yang juga Sekretaris Tim Hukum , Wayan Sukayasa, ST, SH, M.I.kom menyatakan hal itu, menanggapi beredarnya video dari Agus Yudiawan tersebut.
“Bila Agus Yudiawan ‘’sujati teleb ring ajaran dharma’’, karena ucapannya keliru besar, harus berbesar hati mengklarifikasi dan meminta maat kepada umat dan masyarakat yang telah diberinya informasi hoax seperti itu. Tidak ada yang berkurang dengan meminta maaf, apalagi meluruskan apa yang salah dan keliru dari yang diucapkan dan disebarkannya. Dengan menyebarkan informasi, bahwa PHDI mengimbau untuk tidak nampah di hari Penampahan, ucapan Yudiawan itu mengandung unsur pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Sukayasa.

[AW]