Gubernur Wayan Koster Terbitkan SE Gubernur No. 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisman di Bali

0
755
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kemenkumham Prov Bali, Agiat Napitupulu, Bupati/Walikota se-Bali dalam Konferensi Pers Rabu (31/5)

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – Gubernur I Wayan Koster mempertajam langkah-langkah dalam menangani permasalahan Pariwisata di Bali dengan mengadakan Rapat Kordinasi dengan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (31/5/2023).

Foto: Suasana Rapat Kordinasi Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kemenkumham Prov Bali dan Bupati/Walikota di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali Rabu (31/5)

Usai Rapat Kordinasi Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati bersama  Bupati/Walikota se Bali, Kapolda Bali Irjen.Pol Putu Jaya Danu Putra, Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengadakan Konferensi Pers, terkait kebijakan Pemprov. Bali dalam membangun Pariwisata Bali kedepan.

Baca Juga :

< Gubernur Wayan Koster Menggelar Konferensi Pers, Merespon Perilaku Wisatawan Mancanegara yang Mencoreng Pariwisata Bali

< Ratusan Relawan Ganjar Dari Berbagai Organ Berkumpul di Tukad Badung Persiapan Menyongsong Kedatangan Ganjar Pranowo

Gubernur Wayan Koster membacakan poin-poin yang menjadi hasil dari keputusan dalam Rapat Kordinasi yang ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur: SE. No. 04 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali antara lain:

  • Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:
  • memuliakan kesucian Pura, Pratimn, dan Simbol—Simbol Keagamaan yang disucikan;
  • dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
  • memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tank wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali saat mengunjungi daya tarik wisata;
  • melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (auıhorized money e anger), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
  • berkendaraan dengan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlalu di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang;menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 {empat) yang resmi atan alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atan asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);
  • tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlalu di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Wisatawan Manca Negara dilarang :

  • memasuki utamaning Mandale (area utama) dan madyaning Mandale (area tengah) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
  • memanjat pohon yang disakralkan;
  • berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Prntimn, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
  • menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, poiysterinn (styrofoam), dan sedotan plastik;
  • mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong ( hoax);
  • bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang

Dalam jumpa Pers Wayan Koster menyampaikan terkait dengan surat undangan Rapat Kordinasi yang dikirim kepada Bupati/Walikota,  dengan tembusan kepada Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ia menyampaikan karena  ibu Mega sangat perduli terhadap Bali.

“Presiden ke-5 Ri Ibu Megawati Soekarnoputri sangat perduli dengan Bali, seperti yang beliau perintahkan kepada kepala daerah dari partainya untuk mengambil tindakan dalam mengatasi permasalahan prilaku wisatawan yang tidak menghormati Bali, tidak sopan, dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Bali,” ujarnya.

[AW/BLM]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here