Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud pada hari Rabu, 5 April 2023, melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Pada pukul 10.00 WITA BEM Udayana yang dikomandoi oleh Ketuanya I Putu Bagus Padmanegara disambut oleh Kasi Penkum Kejati Bali untuk menyampaikan Kajian Akademis : SPI Sebagai Bentuk Komersialisasi dan Celah Korupsi Pada Pendidikan Tinggi,” serta pembahasannya.

Dalam audensi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam bersama Kepala Apidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum, Kasi Penyidikan Kejati Bali Andreanto, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H. Dengan pembahasan yang meliputi bentuk dukungan dan sikap BEM Udayana untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana SPI, dengan menyerahkan kajian akademik perihal SPI sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi pada Pendidikan Tinggi.
Melihat dari permasalahan yang disampaikan dan telah dibahas, BEM Udayana mendorong serta mendukung Kejati Bali untuk :
- Berkomitmen dan berpegang teguh pada adagium “Fiat Justitia Ruat Caelum” tidak terganggu dan terpengaruh apabila ada upaya intervensi pihak manapun.
- Mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana SPI oelh Rektor Universitas Udayana dan kroni-kroninya.
- Menolak segala bentuk politisasi isu mengenai kasus dugaan korupsi SPI di Universitas Udayana seperti yang telah beredar di masyarakat.
- Apabila ada bukti dan barang bukti telah mencukupi, segera lakukan penahanan dan limpahkan berkas ke pengadilan.
- Melanjutkan penyidikan tidak hanya pada kasus dugaan korupsi dana SPI, namun keuangan secara menyeluruh di Universitas Udayana.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Rektor Udayana Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., saat dihubungi, Ia mengatakan jika BEM ingin bersaksi, sesuai aturan hukum yang ada dipersilahkan BEM Udayana untuk di BAP saja agar masuk dalam berkas.
“Silahkan mereka di BAP saja agar masuk dalam berkas. Sehingga perannya untuk menjadi pejuang penegak hukum bisa lebih terukur,” ujar Pasek Suardika.
“Begitu juga kalau tidak sesua fakta ada Pasal 242 KUHP yang siap menunggu,”tambahnya.
GPS berharap agar mereka BEM Udayana sebagai bagian dari civitas akademika agar bisa menjaga nama baik kampus.
“Kita sih berharap mereka bisa menjaga nama baik kampus, dan bukan mendegradasikan nama baik kampus. Banyak mahasiswa yang bersikap obyektif dan mempelajari aturan dengan baik serta tidak gaduh. Tapi ya, apapun itu, in ikan dimanika yang wajar dalam dinamika kampus,” ujar GPS yang juga adalah alumni Udayana.
Menurut Gede Pasek Suardika yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, jika SPI bermasalah dan jika BEM ataupun mahasiswa keberatan ada ruang untuk mengajukan keberatan dengan alasannya. Namun sampai sekarang tidak ada yang mengajukan keberatan.
“Nyatanya kan sampai sekarang tidak ada mengajukan keberatan. Itu berarti yang ikut jalur mandiri dan terikat SPI, tidak keberatan, sehingga menjadi aneh yang lainya malah keberatan. Jika memang menurut JPU hasil kajian BEM tersebut valid untuk jadi barang bukti, biar sekalian yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saja, sehing jelas nanti alat buktinya,” ujar GPS
“Tentu kita juga bersiap dengan aturan hukum yang ada, jika mereka adalah saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan bisa lebih mudah kita mohonkan pertanggungjawaban pidananya juga,” ujarnya.
“ Semoga saja mereka obyektif dan bukan bagian dari konspirasi besar,” ujar Pasek Suardika mengakhiri keterangannya.
[Aw]