RUU Provinsi Bali dan Tujuh Provinsi Lainnya Sah Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

0
208
Foto: Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4)

Jakarta, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan pembahasan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) delapan provinsi di Indonesia menjadi Undang-Undang di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, (4/4/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dari pemerintah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Foto : Rapat Paripurna DPR RI dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (4/4)

Pengesahan RUU delapan provinsi adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.

“Apakah RUU tentang Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota dewan lalu diikuti ketok palu oleh Puan Maharani.

RUU delapan provinsi ini setelah disahkan akan menjadi landasan hukum dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait.
Beberapa perubahan dalam RUU delapan provinsi itu memberikan implikasi luas dalam beberapa hal, termasuk landasan hukum yang sebelumnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Kita perkuat dengan konstituen yang berlaku yaitu UUD 45. Ini memiliki implikasi yang sangat luas, karena turunannya termasuk Perda maka akan menjadi kejelasan dan kepastian didasarkan pada UUD 45,” kata Tito Karnavian.

Tito menyatakan, khusus untuk Bali, dalam RUU ini memberikan landasan khusus Bali dalam upaya perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali. Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama adalah daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya.

Ia berharap dengan adanya perlindungan ini, adat dan budaya Bali tidak tergerus dengan dinamika modernisasi.
Selain itu, Tito juga menyebutkan adanya dinamika pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru, dan belum tercakup pada Undang-undang yang lama. “Dengan adanya UU di delapan provinsi ini, pemekaran di daerah-daerah yang baru kabupaten/kota sudah dicantumkan,” imbuh dia.

Adapun Undang-Undang delapan provinsi yang dimaksud telah disahkan yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara

2. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan

3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat

4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah

5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur

6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku

7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan

8. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali RUU delapan provinsi ini telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/3).

Hanya fraksi Demokrat, PPP, dan PAN yang memberikan catatan khusus.

REDAKSI

Editor : AW/Alit S

Kutip : Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here