
DENPASAR, KEN-KEN – Sidang kasus yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali digelar untuk pertama kalinya memasuki tahun 2024. Sidang ini sebagai lanjutan sidang yang dimulai dari tahun 2023, pada Selasa (2/1/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Renon, Denpasar.
Sidang yang menjadi perhatian publik ini menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, diantaranya, saksi dari mahasiswa Unud, Prof Sujaya selaku Ketua LPPPM Unud, Dr. Andreas selaku Wakil Dekan 2 FISIP Unud, dan saksi keempat yakni saksi ahli Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Tata Negara.
Menurut para Saksi Prof Sujaya selaku Ketua LPPPM Unud maupun Dr. Andreas selaku Wakil Dekan 2 FISIP Unud yang selama ini sempat bekerja sama dengan Prof. Antara, menyatakan kalau terdakwa merupakan seorang yang visioner dan pekerja keras, yang ingin membangun Unud agar bisa lebih baik. Hal ini bisa dilihat dari pembangunan kampus Unud seperti yang ada sekarang.
“Artinya, ini khan masalah karakter. Sudah uangnya 100 persen masuk Unud, keuntungan dari uang yang ada di bank sudah dinikmati Unud. Kemudian karakter beliau juga ingin memajukan Unud, tapi hasil akhirnya beliau menjadi terdakwa dan diborgol ke ruang sidang ini, jadi saya kira ini fenomena yang unik,” ujar Penasehat Hukum Gede Pasek Suardika.
Pasek menyebut dari keterangan saksi atas nama Putu Candra Diva (21) dari jurusan Arkeologi FIB angkatan 2021, menyampaikan kalau SPI nol di Unud, memang ada. Seperti yang ia ikuti lewat beberapa jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru, namun tidak diterima di Unud.Terakhir di jalur mandiri dia ambil jurusan farmasi dan hukum, dan saat itu dia mengisi SPI sebesar Rp 40 juta, namun ternyata dia tidak lulus juga.
Dengan demikian maka SPI bukan satu-satunya faktor penentu lulus atau tidaknya di Unud. Kemudian akhirnya dia mengikuti jalur Mandiri lanjutan, dengan mengisi SPI nol, dan ternyata ia diterima. Pasek juga mengatakan kalau ternyata memang benar mengklik SPI nol itu ada. Hal itu kata Pasek, sekaligus membantah keterangan saksi mahasiswa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang katanya saat itu dia tidak bisa mengklik nol.
Baca Juga :
< WAY Law Firm Buka Kantor Bantuan Hukum Untuk Legal Corporate, Bisnis, dan Personal.
“Ini terbantahkan, karena saksi Putu Candra membuktikan bahwa SPI nol itu ada. Karena dia mengklik nol dan buktinya ada. Akhirnya, dari saksi mahasiswa sudah clear. kesaksian ini jauh lebih prudent dibandingkan dengan pernyataan saksi sebelumnya,” tegas Pasek yang juga seorang politisi kawakan ini.
Disisi lain Kuasa Hukum Prof Antara, Hotman Paris Hutapea yang turut mendampingi persidangan ini mengatakan kalau kasus ini sangat memalukan. Bahkan kata Hotman, persidangan ini menghabiskan tenaga dan uang negara. Pasalnya, Prof Antara yang selama ini sudah bekerja dengan benar, malah dituduh melakukan korupsi dan pungli atas uang hasil pungutan SPI. Padahal di satu sisi, 100 persen uang SPI itu sudah diakui sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga :
< Hadirkan Dr. Dewa Palguna, S.H., M.Hum., Sebagai Saksi Ahli Dalam Sidang Prof. Antara
“Kalau sah PNBP, berarti bukan korupsi dong?. Harusnya negara dong yang dituduh korupsi. Jadi kasus ini memalukan, ngapain kita berhari-hari, berbulan-bulan ada di ruang sidang ini. Kalau sudah diakui resmi, dimana punglinya? Dimana korupsinya?,” cibir Hotman Paris.
[red]