Hadirkan Dr. Dewa Palguna, S.H., M.Hum., Sebagai Saksi Ahli Dalam Sidang Prof. Antara

0
645
Foto: Hadirkan Saksi Ahli dalam sidang lanjutan Kasus Prof. Antara, Selasa (2/1)

DENPASAR, KEN-KEN – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. Gedea Antara, dengan menghadirkan saksi ahli, Dosen Ilmu Hukum Universitas Udayana Dr. Dewa Gede Palguna S.H.,  M.Hum., Selasa, (2/1/2024), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Renon, Denpasar.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa,  yang berhak memutuskan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK), sebagai  institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23E yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Baca Juga :

< WAY Law Firm Buka Kantor Bantuan  Hukum Untuk Legal Corporate, Bisnis, dan Personal.

“Aturannya adalah BPK yang berhak memutuskan adanya kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dewa Palguna di hadapan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara.

Baca Juga:

< Musibah Dialami Relawan Ganjar-Mahfud dari Teraniaya sampai Meninggal Dunia, TPN Berikan Bantuan Hukum

Palguna, menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.

“Aturan nomor 25 Tahun 2016, mengatur tentang actual loss dimana diatur adalah yang berhak melakukan vonis mengenai kerugian negara adalah BPK,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dewa Palguna, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menyatakan dalam prakteknya memang diperbolehkan melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga dalam melakukan audit dalam suatu kasus dugaan korupsi.

“Memang diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, tapi dalam prakteknya harus BPK yang memutuskan kerugian negara, sehingga hasil audit pihak ketiga tidak bisa menjadi acuan,” jelas Dewa Palguna yang pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here