Hotman Paris : Sumbangan Dana SPI Juga Diberlakukan  Oleh 40 Perguruan Tinggi Negeri Ternama

0
815
Foto: Hotman Paris.

Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media-

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beberkan 40 Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Indonesia menerima Dana SPI dari mahasiswa yang lolos lewat jalur Mandiri. Demikian ia sampaikan saat konferensi Pers dihadapan puluhan awak media yang hadir di Kopi Johny, Senin, (20/11/2023).

Terkait dengan eksepsi tersangka mantan Rektor Unud, Nyoman Antara yang ditolak oleh Hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi dana SPI,  Hotman memberikan argumentasi hukum dengan  memperlihatkan 40 PTN, ITB, UNDIP, UGM, dan lainnya, juga memberlakukan hal yang sama terhadap mahasiswa jalur mandiri dengan mengenakan Sumbangan Dana SPI.

Dan hal ini berdasarkan atas ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, menjadi dasar bagi 40 PTN tersebut untuk menerima iuran sumbangan dana SPI untuk pengembangan institusi.

Hotman Paris menyampaikan atas kasus yang menjerat Antara tidak masuk akal.

“Mana ada kasus korupsi disangkakan pada seseorang jika tidak terjadi kerugian negara dalam kasus Unud. Malah  justru Unud mendapat keuntungan. Dan ini berdasarkan hasil audit BPKP setiap tahun tidak ada kerugian negara, iuran seluruhnya masuk ke rekening Unud,” tegas Hotman.

“Lucunya lagi saat eksepsinya  ditolak Hakim, petugas langsung memborgol dan mengenakan  jaket kepada Antara saat itu juga yang sebelumnya tidak pernah terjadi,” ketusnya.

I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023. Ia diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691, atau jika ditotal sekitar Rp 442 miliar.

I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

[Art]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here