Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, OHD, dan KTB di Kejari Denpasar

0
73
Foto: Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara turut serta melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2).

DENPASAR, KEN-KEN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2/2026). Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajaran aparat hukum atas komitmen dan kerja keras dalam penegakan hukum di Kota Denpasar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung supremasi hukum demi terciptanya kota yang aman, nyaman, dan tertib.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar saya mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu memberantas tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian, dan pelanggaran hukum lainnya. Kami berkomitmen meningkatkan kolaborasi untuk mendukung pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari seluruh perkara yang dimusnahkan, terdapat empat kasus melibatkan warga negara asing (WNA), yakni tiga WNA asal Amerika Serikat dan satu WNA asal Perancis.

Lebih lanjut, Trimo merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara tindak pidana narkotika, 31 tindak pidana orang, harta, dan dokumen (OHD), serta 34 tindak pidana KTB. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 7.641 gram, ekstasi sebanyak 5.049 butir, ganja seberat 6.737 gram, inex 163 butir, kokain 3 gram, serta 2.047 butir obat-obatan.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Penerapan Serius Ekonomi Kerthi Bali untuk Kedaulatan Pangan

Selain itu, turut dimusnahkan 81 unit telepon genggam, satu unit tab, berbagai alat narkotika, pakaian, tas, serta tujuh senjata tajam berupa pisau yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, pencurian, dan kekerasan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Trimo.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here