
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan meski kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi 24.401 jiwa dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur peserta masuk kategori desil 6–10.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan komitmen Pemkot untuk menanggung kembali kepesertaan tersebut. Dana sebesar Rp9,23 miliar telah disiapkan untuk pembiayaan bulan Januari–Februari 2026, dengan total anggaran setahun mencapai Rp62,22 miliar.
“Kami segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar masyarakat yang membutuhkan tetap bisa mengakses layanan rumah sakit. Sambil berjalan, akan dilakukan verifikasi status ekonomi peserta,” jelas Jaya Negara saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Walikota Denpasar, Senin (9/2) siang.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan kendala kepesertaan melalui layanan Pobia Dinsos, baik secara langsung maupun lewat WhatsApp di nomor 0818-357-417.
Data per 1 Februari 2026 menunjukkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan di Denpasar mencapai 593.145 jiwa atau 87,69% dari total penduduk semester I 2025 sebanyak 676.383 jiwa. Dari jumlah tersebut, warga yang masuk kategori desil 1–5 tercatat 14.393 jiwa. Pemkot juga menyediakan kuota 113.505 jiwa per bulan untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Editor: Ken

