JEMBRANA, KEN-KEN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana melakukan sosialisasi kepemiluan melalui podcast yang disiarkan melalui live streaming youtube KPU Kabupaten Jembrana, (22/10). Dalam siaran ini KPU Jembrana menyampaikan pentingnya pendidikan politik, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok marginal. Dengan menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Warmadewa, Dr. Wayan Rideng, S.H., M.H., mengambil tema, “Pendidikan Politik di Akar Rumput: Mewujudkan Masyarakat Melek Demokrasi”.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, bahwa pendidikan politik di akar rumput sangat penting agar masyarakat memahami politik dan kepemiluan secara menyeluruh. Meski sosialisasi sudah berjalan, masih ada segmen masyarakat yang belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Sementara itu, KPU Jembrana menegaskan bahwa meski pemilu telah usai, program kepemiluan tetap berjalan. Salah satunya melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, rapat pleno, serta coklit terbatas ke lapangan. “Kami terus merapikan data pemilih dan melaksanakan pendidikan pemilih sesuai juknis agar tidak terkesan KPU tidak memiliki kegiatan. Padahal, banyak agenda yang kami jalankan,” ujar perwakilan KPU Jembrana.
“Koordinasi dengan badan ad hoc yang berada ditingkat desa, dimana di Kabupaten Jembrana ini terdapat 51 desa/kelurahan, terdiri dari 41 desa dan 10 kelurahan, sehingga pemuktahiran data berkelanjutan baik itu penambahan pemilih atau ada pemilih yang meninggal dan sampai saat ini grup tidak kami bubarkan,” tegas Adi Sanjaya.
Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi banyak membantu program kerja kerja KPU Jembrana. Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) , SILOG (Sistem Informasi Logistik) , dan SIREKAP, dapat membantu mempercepat dokumentasi dan menghindari kesalahan manual.
Terobosan lain yakni penggunaan SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih), sehingga penambahan dan pembaruan data pemilih dapat langsung terlihat secara berkelanjutan.
Terkait putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, Ketua KPU Jembrana menegaskan pihaknya siap melaksanakan seluruh aturan sesuai arahan KPU RI. “Kami bukan pembuat regulasi, tetapi pelaksana undang-undang. Semua akan kami laksanakan sesuai tata kerja KPU pusat,” jelasnya.
“Dengan beragam program tersebut, KPU Jembrana berharap masyarakat tetap melihat kehadiran KPU sebagai lembaga yang konsisten dalam menjalankan mandat konstitusi, sembari bersiap menuju pemilu berikutnya pada 2029,” pungkasnya.
Editor: Ken