Unwar dan DaPaz Gelar International Community Service: Model Pemberdayaan Kelembagaan untuk Kembangkan Ekowisata Area Branca, Dili, Timor Leste

0
181
Foto: Ketua Tim, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., didampingi Dr. Ni Komang Arini Styawati., S.H., M.Hum., Adarito Pinto, dalam Forum Group Discussion pada PKM di Desa Meti Aut, beberapa waktu lalu.

DILI, TIMOR LESTE, KEN-KEN – Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional ( International Community Service ) yang digelar Program Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (UNWAR) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas DaPaz, dengan tema, ” mendorong lahirnya model pemberdayaan kelembagaan desa guna mendukung pengembangan ekowisata Area Branca, Dili, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24-27 Juli 2025.

Ketua Tim pengabdi yang dipimpin Dr. I Wayan Rideng, SH., MH, bersama anggota tim, Dr. Ni Komang Arini Setyawati, S.H., M.Hum.,  Dr. I Nyoman Gede Sudiartha. Dengan melibatkan dosen kerjasama Perguruan Tinggi Luar Negeri Dr. Leonito Ribirio sekaligus selaku Dekan Fakultas Hukum, Universidade DaPaz Dili, Timor Leste.

Dalam Kegiatan PKM Internasional ini juga melibatkan mahasiswa dari Magister Hukum, Fakultas Pascasarjana, Unwar I Nyoman Arta Wirawan(Bali) dan Aderito Pinto (Timor Leste).

Foto: Masyarakat dan keindahan pantai di area Branca, Dili.

Rideng menilai bahwa kawasan wisata berpasir putih dengan ikon Patung Kristus tersebut memiliki potensi bahari dan spiritual besar, namun pengelolaannya masih minim melibatkan masyarakat lokal.

“Pelibatan kelembagaan desa menjadi kunci agar masyarakat merasa memiliki, menjaga, dan menata kawasan wisata. Tanpa itu, potensi besar Area Branca tidak akan optimal,” ujar Dr. Rideng.

Baca Juga  Seniman Indonesia–Prancis Angkat Isu Lingkungan Lewat Pameran The Art of Harmony

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat Desa Meti-Aut, ditemukan dua persoalan utama:

  1. Kerangka hukum pariwisata Timor Leste yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2014 masih sentralistik sehingga membatasi kewenangan pemerintah desa.
  2. Minim pemberdayaan kelembagaan lokal membuat potensi ekowisata Area Branca belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tim menyampaikan dua rekomendasi strategis:

  1. Revisi UU No. 24/2014 agar memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dan desa dalam pengelolaan pariwisata.
  2. Penyusunan model pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa oleh Kementerian Pariwisata Timor Leste, dimulai dari Desa Meti-Aut.
Baca Juga  Megawati Soekarnoputri: “Produk Lokal Harus Punya HAKI, Jangan Sampai Diklaim Asing”

Dengan model ini, masyarakat desa diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menjaga keberlanjutan ekowisata. Selain meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal, pendekatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas DaPaz dan Kepala Desa Meti-Autatas dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here