
GIANYAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar menyatakan komitmen penuh dalam mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) yang digagas Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat menghadiri kegiatan percepatan pelaksanaan GBBS yang dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, Kamis (10/7).
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan arahan langsung kepada seluruh kepala daerah serta pejabat di lingkungan Pemprov Bali terkait strategi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas 2025–2030.
“Pemkot Denpasar secara aktif mendukung program nasional, khususnya pengelolaan sampah melalui pendekatan waste to energy. Dalam jangka pendek, kami fokus pada optimalisasi Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS 3R), teba modern, bank sampah, dan sentra komposting untuk mengurangi beban sampah yang menuju ke TPA Suwung,” ujar Arya Wibawa.
Saat ini, Denpasar telah memiliki 24 TPS 3R, lebih dari 1.000 teba modern, 342 bank sampah, dan satu pusat daur ulang. Arya Wibawa juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah serta mendukung pengembangan teknologi incinerator (pembangkit listrik tenaga sampah) yang akan dibangun dengan dukungan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Pemkot Denpasar juga merencanakan penguatan kawasan Padangsambian sebagai pusat pengelolaan sampah plastik melalui kolaborasi dengan mitra swasta.
Gerakan Bali Bersih Sampah juga menggandeng desa, kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pelaksanaan di tingkat akar rumput. Wakil Wali Kota Denpasar menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemprov Bali dalam mewujudkan Pulau Dewata yang bersih dan lestari.
Sementara itu, Gubernur Wayan Koster dalam arahannya menekankan urgensi penanganan sampah plastik. Ia mengingatkan bahwa Bali telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Yang perlu kita lakukan saat ini adalah mengimplementasikan kebijakan ini secara konsisten dan cepat,” tegas Koster.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah, memanfaatkan sampah organik, serta mendaur ulang sampah anorganik. Hanya sampah residu yang semestinya dibuang ke TPA.
Gubernur Koster menekankan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke produk ramah lingkungan. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan laut.
Sebagai bentuk dorongan, Pemprov Bali berencana memberikan insentif antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa atau desa adat yang sukses dalam pengelolaan sampah plastik. Selain itu, penghargaan akan diberikan kepada hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik lainnya yang berkomitmen terhadap kebersihan dan pengurangan sampah.
Editor: Ken