
DENPASAR, KEN-KEN – Guna menjaga ketertiban dan estetika kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban alat peraga promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (2/7). Kegiatan ini menyasar sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan.
Dalam aksi tersebut, petugas menertibkan sebanyak 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama. Sebagian besar alat promosi tersebut diketahui telah kadaluarsa dan dipasang secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga kerapian wajah kota serta mencegah kesemrawutan visual di ruang publik.
“Banyak reklame yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, bahkan sebagian sudah kadaluarsa. Ini tentu mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Penertiban reklame ini juga sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, pemasangan alat peraga promosi harus sesuai dengan zona dan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menaati aturan pemasangan reklame demi menjaga keindahan dan keteraturan kota,” tegas Bawa Nendra.
Pihaknya berharap, melalui langkah ini, kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban ruang publik semakin meningkat, sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Denpasar mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
Editor: Ken