
DENPASAR, KEN-KEN – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar, Rabu (18/6), di Gedung Pusdiklat Buddha Sakyamuni. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya kegiatan.
Acara ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Denpasar, Kantor Kementerian Agama, akademisi, perwakilan lembaga keagamaan seperti PHDI, MUI, MPUK, Keuskupan Denpasar, Walubi, Makin, serta organisasi lintas agama lainnya. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat kerukunan antarumat beragama dan mendorong pemahaman yang inklusif dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menyampaikan bahwa Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali merupakan cerminan keberagaman nasional, di mana masyarakat dari berbagai agama, suku, dan budaya hidup berdampingan secara harmonis.
“Dalam masyarakat majemuk seperti ini, kerukunan umat beragama adalah fondasi penting yang harus senantiasa dijaga dan diperkuat. Moderasi beragama bukan untuk menyeragamkan, tetapi mendorong sikap toleran dan saling menghargai,” ujar Arya Wibawa.
Ia juga mengingatkan pentingnya sikap waspada terhadap informasi di media sosial yang berpotensi memecah belah masyarakat, serta menekankan peran tokoh agama sebagai panutan dalam menyebarkan nilai-nilai damai, inklusif, dan kebersamaan.
“Saya mengapresiasi FKUB Kota Denpasar atas inisiatif ini. Mari terus perkuat Denpasar sebagai kota yang ramah, toleran, dan menjadi contoh keharmonisan keberagaman di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof. Dr. I Nyoman Budiana, S.H., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya FKUB dalam mendukung program pemerintah kota, guna menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan.
“Moderasi beragama adalah keniscayaan. Semangat Vasudhaiva Kutumbakam atau ‘kita semua bersaudara’ menjadi landasan utama dalam membangun Denpasar yang inklusif,” ucap Budiana.
Ketua Panitia, Pendeta Justus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga mengangkat Peraturan Menteri Bersama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman lintas agama melalui dialog dan pandangan dari berbagai tokoh agama dan akademisi,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat toleransi dan menjaga keharmonisan Denpasar sebagai kota yang plural dan damai.
Editor: Ken