
Denpasar, KEN-KEN – Seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Denpasar dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (16/6). Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Ranperda Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, jajaran Forkopimda, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, seluruh anggota dewan, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Empat fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PSI–Nasdem menyatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Fraksi-fraksi juga memberikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan inovasi yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif.
“Ini merupakan momen penting yang tidak hanya mencerminkan komitmen dalam tata kelola keuangan daerah, tetapi juga menunjukkan kekuatan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya dengan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBD 2024 dan Proyeksi 2025
Berdasarkan laporan keuangan, Pendapatan Daerah Kota Denpasar TA 2024 dianggarkan sebesar Rp2,83 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,14 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp3,31 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,86 triliun.
Untuk Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, pendapatan daerah awalnya dirancang sebesar Rp3,10 triliun, dan setelah perubahan menjadi Rp3,35 triliun atau bertambah sekitar Rp251,48 miliar. Sementara belanja daerah yang awalnya dirancang sebesar Rp3,59 triliun, naik menjadi Rp3,99 triliun atau bertambah sekitar Rp408,41 miliar.
Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp640,13 miliar yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Rincian pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan dari SiLPA TA 2024 sebesar Rp757,55 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp117,41 miliar.
Editor: Ken