
JAKARTA, KEN-KEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerima penghargaan nasional dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) atas keberhasilannya menjadi salah satu provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Penghargaan diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (12/6/2025), dan dihadiri oleh 38 provinsi dari seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyerahkan penghargaan kepada empat provinsi, yakni Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Penerapan Perda KTR Bali Jadi Contoh Nasional
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, yang mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan terima kasih atas apresiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen kolektif pemerintah daerah se-Bali dalam pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan masyarakat dari dampak asap rokok.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk semakin memperkuat implementasi, pengawasan, dan penegakan regulasi kawasan tanpa rokok di Bali,” ujar Aryani.
Ia menjelaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 telah mengatur larangan merokok, menjual, dan mempromosikan rokok di area-area tertentu, termasuk fasilitas pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, dan ruang publik lainnya.
Komitmen Tegas Cegah Konsumsi Rokok di Ruang Publik
Perda KTR di Bali secara khusus menekankan: larangan penjualan rokok eceran (ketengan); larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak; larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan ruang publik
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan remaja, serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif.
Kinerja Kepala Daerah Dinilai dari Implementasi KTR
Aryani menambahkan bahwa ke depan, penerapan regulasi KTR akan menjadi indikator kinerja kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Butuh komitmen semua pihak agar Perda KTR berjalan efektif dan terus disesuaikan dengan dinamika terkini, termasuk fenomena rokok elektrik dan strategi promosi terselubung,” imbuhnya.
Kemendagri Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak bisa hanya diserahkan kepada masyarakat atau sektor swasta. Diperlukan intervensi aktif pemerintah dalam bentuk sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
“Pemerintah harus hadir dan tegas. Rokok adalah zat adiktif, dan kita punya tanggung jawab melindungi generasi bangsa,” tegas Tito.
Ia memastikan bahwa Kemendagri akan terus mendorong lahirnya regulasi lanjutan serta implementasi KTR secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sebagai bentuk perlindungan kesehatan publik yang komprehensif.
Editor: Ken