Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa: Perkuat Penyelesaian Konflik Berbasis Adat

0
78
Foto: Gubernur Bali, I Wayan Koster resmikan Bale Kertha Adyaksa Kota Denpasar, didampingi Kejati Bali, Ketut Sumedana, Walikota Denpasar, I Gst. Ngurah Jaya Negara, Wawali Arya Wibawa, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dan Forkopimda, (13/6), Dharma Negara Alaya, Denpasar.

DENPASAR, KEN-KEN — Gubernur Bali, Wayan Koster, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa yang berlokasi di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat pagi (13/6/2025). Peresmian ini menjadi penutup dari rangkaian peluncuran Bale Kertha Adhyaksa di seluruh kabupaten/kota se-Bali, yang digagas sebagai ruang penyelesaian konflik berbasis adat dan restoratif.

“Ini merupakan tahap akhir dari program peresmian Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejati Bali,” kata Koster dalam sambutannya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Forkopimda dan pejabat lainnya.

Denpasar Jadi Bale Terbaik dan Terlengkap

Gubernur Koster secara khusus menyebut bahwa Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar merupakan yang terbaik dan paling lengkap dibandingkan daerah lain.

“Denpasar ini kan pusatnya Bali. Titiang sudah amati, passion-nya beda, lebih kuat dari tempat lain,” ujar Koster.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Satukan Hukum Adat dan Modern, Cegah Persoalan Hukum dari Akar

Menurutnya, Denpasar layak menjadi percontohan karena keberadaannya sebagai ibu kota provinsi dan simpul peradaban Bali. Oleh karena itu, keberadaan Bale ini diharapkan mampu menjadi model dalam penerapan restorative justice (keadilan restoratif) yang mengakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

Konsep Musyawarah di Tingkat Desa

Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai ruang mediasi konflik ringan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Keberadaannya diharapkan mampu menjadi solusi alternatif sebelum perkara masuk ke ranah pidana atau meja hijau.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale ini terinspirasi dari balai kertha atau balai paruman dalam tradisi Bali, yakni ruang pertemuan warga untuk menyelesaikan persoalan secara mufakat.

“Konsepnya seperti balai paruman, tempat musyawarah warga. Kalau kasusnya bukan pidana, musyawarah saja cukup,” terang Sumedana.

Namun, jika konflik yang terjadi bersifat pidana, maka akan diklasifikasikan lebih lanjut apakah termasuk ringan, sedang, atau berat. Hanya perkara ringan yang dapat difasilitasi melalui Bale Kertha Adhyaksa.

Bali Dorong Hukum Humanis dan Berbasis Adat

Sebelumnya, pada Rabu (11/6/2025), Gubernur Koster dan Kejati Sumedana juga meresmikan Bale serupa di Kabupaten Jembrana. Di berbagai kesempatan, keduanya sepakat bahwa penyelesaian konflik tidak harus selalu mengandalkan penegakan hukum secara represif.

“Kita dorong pendekatan hukum yang lebih membumi, humanis, dan berbasis budaya lokal. Jangan biarkan masalah kecil merusak hubungan sosial,” tegas Koster.

Melalui program ini, Pemprov Bali dan Kejati Bali ingin mendorong kembali keberfungsian lembaga adat sebagai pilar utama dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara berkeadilan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here