Denpasar, ken-kenkhabare.com |Bali Lintas Media – Institusi Pendidikan yang ada di Bali yang merupakan gudangnya para pakar baik pakar ekonomi, sosial, Kesehatan dan pakar hukum kembali dihebohkan oleh kasus dugaan korupsi yang menimpa Perguruan Tinggi Universitas Udayana yang menyeret orang nomer satu di kampus Unud dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s.d. 2022.
Melansir press release tertanggal 13 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Bali Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
“setelah melakukan penyidikan secara marathon, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Berdasrkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan ahli dan alat bukti surat sera alat bukti petunjuk, disimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022. Penyidik telah menetapkan “Prof. Dr. INGA sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diduga merugikan keuangan negara Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,”
Sementara itu dimedia sosial beredar berita dan tuntutan agar Rektor Universitas Prof. I Nyoman Gede Antara diturunkan. “Tidak ada kompromi bagi para birokrat korup! Para dalang yang membuat Pendidikan semakin mahal dan semakin tidak berpihak pada rakyat kecil,” demikian postingan di akun IG komunitasaspirasi_unud.
Sementara berdasarkan keteranga dari salah seorang dosen yang merupakan alumni Udayana yang sempat dihubungi pihak media, menanggapinya dengan nada sinis, “Ya kalau suka dengan uang, apalagi menduduki jabatan tertinggi di institusi kampus Unud akan banyak dana yang rawan dikorupsi seperti kasus sekarang ini,” ujarnya.
Demikian pula komentar salah satu dosen yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan sangat prihatin terhadap masalah yang menimpa Unud. Menurutnya bahwa dana SPI itu langsung masuk ke rekening negara, namun dana SPI tidak sepenuhnya di kelola UNUD tetapi juga dana itu juga terkait dengan pengembangan Fakultas yang ada. “Lalu sampai ada kasus dugaan korupsi ini yang tidak kami mengerti,” ujarnya.
“Dana Sumbangan Pengembangan Institusi juga kan berbeda-beda di masing-masing fakultas,” terangnya. “Dana SPI di Fakultas Kedokteran akan berbeda besarannya dibandingkan Fakultas Ekonomi, Hukum, FIB, Pertanian dan Peternakan, nilainya berbeda,” ujar salah satu dosen yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Penulis : AW