
DENPASAR, KEN-KEN – Program Studi Magister Kenotariatan (MKN) dan Magister Ilmu Hukum (MIH), Fakultas Pascasarjana Universita Warmadewa menggelar Kuliah Umum dengan tema “Pengembangan Kontrak Bisnis Dalam Pengelolaan Pariwisata di Bali”, Sabtu, (1/2/2025) di Ruang Sri Ksari Warmadewa Mandapa, Kampus Universitas Warmadewa.
Dalam Kuliah Umum yang dibuka oleh Dekan Fakultas Pascasarjana, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum., dan sebagai moderator Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, S.H., M.Kn.
Kuliah Umum ini dihadiri oleh Kaprodi MKN, Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn., Kaprodi MIH, Dr. Ni Komang Arini Stywati, S.H., M.Hum., Wakil Dekan Fakultas Pascasarjana, Dosen, dan Mahasiswa.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Pascasarjan, Prof. Mahendrawati menyampaikan bahwa Kuliah Umum ini sebagai rangkaian dari Hari Ulang Tahun Prodi MKN Unwar. Dengan tema tentang bisnis kepariwisataan yang menghadirkan narasumber Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum., disamping sebagai seorang profesional dalam bidang Hukum Bisnis, juga sebagai Dosen.

Lebih lanjut Prof. Mahendrawati berharap kuliah umum ini dapat diikuti dengan baik dan serius oleh mahasiswa yang berasal dari prodi MKN dan MIH karena tentu materi yang akan disampaikan sangat penting ditengah isu bisnis kepariwisataan di Bali.
“Dimana isu global terkait bisnis dalam pariwisata yang berkembang dewasa ini, bagaimana penegakan hukumnya” ujar Prof. Mahendrawati.
Jadi peran generasi muda khususnya mahasiswa harus dapat memahami dan menguasai, maka mahasiswa harus serius mengikuti kuliah umum ini,” tambahnya.
Sementara Prof. Ida Bagus Wyasa dalam materi kuliah menyampaikan bahwa kontrak sebagai dasar dalam menuntut hak didalam sidang pengadilan. Pariwisata merupakan bisnis jasa sebagai suatu sistem internal dan ekternal. Sistem internal yaitu berisi pemasok jasa dan konsumen jasa. Objek transaksinya adalah jasa pariwisata. Dalam bisnis pariwisata harus mengurus lingkungan bisnisnya. Maka bisnis pariwisata berbentuk PT harus mengurus Corporate Social Responsibility (CSR). Di Indonesia banyak aturannya tetapi dalam pelaksanaannya tergantung dari perusahaan itu sendiri, ada yang menjalankan ada juga yang tidak.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kontrak sebagai bentuk mitigasi dari resiko dalam suatu bisnis pariwisata. Bahwa bisnis pariwisata dalam pembuatan kontrak perlu melihat dari segmen pariwisata. Menjadi pertimbangan penting dalam membangun kontrak jasa pariwisata.
“Salah satu fungsi Hukum Kontrak adalah untuk mitigasi resiko, karena resiko berhubungan dengan biaya, sementara tujuan bisnis adalah profit,” ungkap Prof. Wyasa.
[Ken]