
JAKARTA, KEN-KEN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” sebesar 20 persen. Putusan ini ditetapkan MK dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden yaitu 20%, yang berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dengan ditetapkannya putusan ini, maka ambang batas pencalonan presiden menjadi 0%, maka akan berlaku pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Hal ini menjadi angin segar dan harapan yang ditunggu sejak lama oleh rakyat, dan utamanya bagi partai politik yang tidak mencapai treshold 20 persen.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Mahkamah menilai dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon.
Walau putusan MK ini adalah final and binding (final dan mengikat), ditanggapi beragam dari pimpinan parpol. Mengutip dari MetroNews Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem, Hewmawi Taslim mengungkap pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) 20%. Namun menurut pandangannya, Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak sesederhana itu.
“Dalam masyarakat kita yang menjemuk, yang jumlahnya 200 juta lebih, diperlukan pandangan-pandangan yang lebih komprehensif agar putusan-putusan yang dijatuhkan itu bisa diimplementasikan,” kata Hewmawi dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Jumat, 3 Januari 2024.
Sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut. Yusril menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan regulasi terkait untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan sesuai dengan konstitusi.
Penghapusan presidential threshold ini dipandang sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, karena dapat mendorong munculnya lebih banyak calon pemimpin dengan berbagai latar belakang dan visi, sehingga memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih. Namun, beberapa pihak mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar proses pemilu tetap berjalan dengan jujur dan adil, serta mencegah potensi fragmentasi politik yang berlebihan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dinamika politik Indonesia akan semakin berkembang, memberikan ruang bagi munculnya calon-calon pemimpin yang inovatif dan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa.
[Ken]