
Denpasar, ken-kenkhabare.com | Bali Lintas Media – Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, S.S.,M.Si. menggelar acara Konferensi Pers, di kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023) yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Jayan Danu Putra, tim jajaran keimigrasian provinsi Bali dan beberapa media yang hadir.
Dalam konferensi Pers ini Kakanwil Kemenkumham menyampaikan mengenai update pengawasan terhadap WNA di Bali, dalam menanggapi berita viral di media sosial terhadap turis asing di Bali.

“Kami sudah melakukan tindakan pada beberapa turis asing yang sudah menjalani pemeriksaan dan segera akan dideportasi ke negaranya masing-masing, dan untuk selanjutnya Bapak Gubernur akan menyampaikan mengenai tindakan yang sudah dilakukan terhadap turis asing ” ungkap Anggiat Napitupulu.
Menurut keterangannya selama ini antara pemerintah Provinsi Bali, Imigrasi dan Kepolisian telah intensif melakukan pengawasan, dan tindakan namun tetap ingin menjaga kekondusifan.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali sudah membuat suatu kesepakatan berkaitan dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA seperti pelanggaran lalu lintas, dan tindakan masuk kategori kejahatan ekonomi dan kasus lainnya seperti pelanggaran Visa dan kedua tingkah lakunya tidak cocok dengan budaya di Bali.
“Seperti yang sering saya sampaikan bahwa pariwisata di Bali dikelola berdasarkan budaya, dan berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Dengan demikian diadakan penataan secara konprehensif mengenai praktek penyelenggaran pariwisata di Bali, agar Bali menjadi Pariwisata berbasis budaya dan bermartabat,” ungkap gubernur Bali Wayan Koster
Berbagai kejadian yang muncul di Bali yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Bali, yang utama adalah mencoreng kepariwisatan Bali,” ujar gubernur Koster.
Sebagai negara yang taat pada hukum berdaulat maka penegakan hukum harus dilakukan pada pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, yang didukung dengan data dan fakta sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan hukum dan diproses secara pidana.
“Untuk itulah minggu lalu sudah diadakan rapat untuk menyikapi berbagai kasus yang ada di Bali yang dilakukan turis asing di Bali yang mencoreng budaya Bali. Kita butuh pariwisata tapi kita bangun pariwisata yang bermartabat dan berkualitas,” ungkap gubernur Koster.
Dengan berkordinasi dengan Kapolda dan Kemenkumham dalam mengambil tindakan tegas terhadap wisatawan asing yang tindakannya tidak sesuai dengan budaya dan norma hukum. Hari ini dilakukan tindakan deportasi terhadap 5 turis asing yaitu : CID warga Nigeria, umur 33 tahun dengan pelanggaran overstay 1250 hari. Kedua CUK warga Nigeria umur 25 tahun overstay lebih 41 hari. Ketiga UK 33 tahun 1888 hari overstay, SAH Nigeria 33 tahun overstay 50 hari, selain overstay ada juga melakukan kejahatan ekonomi hip. Lalu kelima dari Rusia pelanggaran terhadap ijin kunjungan tapi melakukan pekerjaan sebagai pelatih teni.
“Sedang diselidiki sejumlah kasus yang sedang berjalan dan sudah ditangani oleh Kapolda beserta, Kapolres di seluruh Bali, mohon maaf belum bisa diungkap, jadi temen media jangan bilang Pemprov Bali lambat, karena harus diinvestigasi , kita ingin melakukannya sesuai prosedur jangan sampai kontraproduktif,” kata Wayan Koster.
“Ini sekaligus sebagai warning untuk wisatawan, harus tertib, disiplin dan menghormati budaya Bali, kalua jadi turis harus berprilaku yang baik sebagai turis jangan jalan dengan sepeda motor , tidak pakai baju, dan juga tidak punya SIM,” ujarnya.
“Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas,” tutupnya.
Dalam sesi tanya jawab beberapa media memberikan pertanyaan terhadap penindakan turis yang punya KTP dan juga turis jadi PSK, dan tindakan dari polisi,serta pentingnya mitigasi praktek pelanggaran warga asing.
Menurut Wayan Koster bahwa tindakan yang dilakukan bukannya karena kasus nya viral tapi semata mendalami kasusnya terlebih apakah ada rentetan lain dan sesuai prosedur.
“Kami membentuk tim terpadu untuk operasi gabungan khususnya, Badung, Denpasar dan Gianyar, karena banyak turis disitu yang kita lakukan dengan hati-hati agar tidak kontraproduktif dengan pariwisata Bali, dan bersurat kepada Menkumham dan tembusan kepada Menlu dan mencabut VOA bagi wisatawan Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” ujar Wayan Koster.
Sementara Kapolda Bali Irjen. Pol Jayan Danu Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing. Lebih dari 171 pelanggaran lalulintas WNA di Bali, dan kami konsisten melakukan tindakan, serta menghimbau pengusaha rental yang disewakan ke turis asing untuk mematuhi aturan lalin yang berlaku.
“Kami sudah melakukan tindakan terhadap 19 orang asing yang diproses secara pidana baik pidana umum dan narkotika. Bukannya kami diam kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk terhadap turis asing yang memiliki KTP, perlu ditelusuri supaya tidak putus dengan penyelidikan dan penyidikan bagi pelanggar agar ada efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya telah dilakukan tindakan deportasi terhadap 41 turis asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berkaitan dengan turis yang complain dengan suara kokok ayam, menurut gubernur, ya jangan ke Bali, nggak ada urusan masyarakat mau pelihara ayam, peliharalah sebanyak-banyaknya.
Sebagai penutup , Kakanwil meyampaikan tindak pencegahan atau preventif yang sudah dilakukan oleh kemenkumhamk dengan memasang baliho yang berisi himbauan dan peringatan kepada turis asing dengan beberapa bahasa.
“Kalau menemukan pelanggaran apapun bentuknya yang menghina Bali, menghina institusi negara, menghina masyarakat Bali bisa melapor langsung ke Kapolda Bali, Kemenkumham,”ujar Wayan Koster.
Mengenai pencabutan VOA terhadap dua negara ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Menkumham dan Kemenlu.
(AW)