“Asosiasi Otomotif Bali Ancang-ancang Naikan Harga Mobil atas Kenaikan PKB – BBNKB”
DENPASAR, KEN-KEN – Pemberlakuan pajak kendaraan mobil dan motor, sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun yang menjadi dokumen sebagai dasar pemungutan pajak adalah Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Terutang. Dasar pengenaan pajak PKB berdasarkan perkalian 2 (dua) unsur pokok, yaitu NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Sementara objek BBNKB yaitu penyerahan pertama atas kendaraan bermotor dengan tarif 12 persen.
Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. Dengan berlakunya peraturan ini pengenaan pajak progresif untuk BBN kepemilikan kendaraan kedua dinolkan. Pemberlakuan Opsen pajak ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia kecuali DKI Jakarta.
Dalam menyikapi kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dealer-dealer di Bali yang tergabung dalam Asosiasi Otomotif Bali menindaklanjuti dengan melakukan kordinasi dengan pihak terkait.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Wilayah Dealer Sejahtera Indobali Trada, Mas Hendrawan, sosialisasi terkait kenaikan pajak Opsen sudah sampai, berikut prosentase kenaikannya.
“ Kenaikan pajak opsen ini tentu menjadi kekhawatiran penjualan turun, karena kenaikannya cukup signifikan antara 7 juta-an s/d 12 juta-an bahkan untuk harga mobil di atas 500 jutaan seperti Jimny dari simulasi yang kami buat kurang lebih 22 juta-an, ini tergantung type mobilnya,” pungkasnya.
Saat ditanya strategi yang akan dilakukan untuk mengantisipasi penurunan penjualan di tahun 2025, Hendrawan hanya bisa berharap penjualan tidak turun, dengan membuat program-program penjualan bersama leasing sehingga konsumen tidak terasa.
“Karena ini kenaikan berlaku bukan hanya di Bali tapi seluruh daerah di Indonesia, harapan kami adalah meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan juga bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan, agar memberikan kemudahan baik dari sisi bunga atau jangka waktu kepada konsumen, terlebih penjualan kami lebih didominasi penjualan kredit. Nantinya untuk penjualan secara tunai kita menunggu program dari pusat, dari PT SIS,” tambahnya.
Dengan kenaikan harga kendaraan ini tentunya akan berpengaruh bagi dealer mobil di Bali, pengusaha jasa transportasi dan juga bagi sektor UMKM diantaranya para pedagang yang berjualan menggunakan mobil pickup.
[Wir]