MDA Provinsi Bali, Berikan Sosialisai dan Pembekalan Revisi Penyuratan Awig-Awig Desa Adat Pemanis

0
687
Foto: Nayaka MDA Provinsi Bali, Dr. Ketut Sudantra, S.H., M.H., saat memberikan pembekalan dan bimbingan teknis revisi Penyuratan Awig-Awig di Desa Adat Pemanis, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, (22/10).

TABANAN, KEN-KEN – Nayaka Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali  memenuhi undangan (oleman) sebagai narasumber dalam Revisi Penyuratan Awig-Awig Desa Adat Pemanis, Selasa, (22/10) di Desa Adat Pemanis, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Ketua Panitia Made Bakti Wiyasa, Sekretaris I Ketut Wirya Winata menyambut kehadiran Nayaka MDA Provinsi Bali dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan teknis (Bimtek) Revisi Penyuratan Awig-Awig yang dilaksanakan di Paruman Pura Bale Agung, Desa Adat Pemanis.

Bendesa Adat Pemanis, I Wayan Sarjana, mengucapkan terima kasih kepada Nayaka MDA Provinsi Bali selaku narasumber, Pemangku dan Perwakilan dari Krama Adat Pemanis, Pecalang, Yowana, Paiketan Krama Rantau, yang hadir mengikuti pembekalan revisi Penyuratan Awig-Awig, dan diharapkan nantinya dapat diselesaikan dan diverifikasi oleh MDA sebelum didaftarkan  ke Dinas Pemajuan Desa Adat, Kabupaten Tabanan.

Sebelumnya Ketua Panitia Penyuratan Awig-Awig Desa Adat Pemanis bersurat kepada Ketua MDA Provinsi Bali, untuk memberikan pedoman dan bimbingan dalam revisi penyuratan Awig-Awig yang sudah memiliki sejak tahun 1985 sebelum adanya Perda 6 Tahun 1986 dan sudah Dipasupati.

Nayaka MDA Provinsi Bali, Dr. Ketut Sudantra, S.H., M.H., selaku narasumber menyampaikan maksud dan tujuan dari revisi Awig-Awig, adalah memperbaiki format dan sistematika penyuratan Awig-Awig agar sesuai dengan Perda Desa Adat.

Baca Juga  Antisipasi Inflasi Musiman, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Pengendalian Inflasi.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, diatur atas keberadaan lembaga-lembaga di Desa Adat antara lain, Prajuru, Pecalang, Sabha Desa, Paiketan Sarati, Paiketan Pemangku, Yowana yang nantinya harus dituangkan dalam Awig-Awig. Menurut Nayaka MDA, Penyesuaian ini nantinya sebagai pijakan dalam melakukan hubungan dengan pihak lain baik itu pemerintah ataupun pihak lain dan terkait juga dengan persyaratan dalam menerima bantuan dari pemerintah untuk Desa Adat, yang sudah mulai diterima untuk pembangunan setiap tahunnya.

“Ada 1500 Desa Adat, yang tercatat yang diakui, masih ada 52 Desa Adat yang belum memiliki Awig-Awig, berdasarkan Perda 4 /2019 dan Pergub 4 Tahun 2020, Desa Adat wajib menyusun atau menyesuaikan Awig-Awig Desa Adat sesuai dengan Perda 4/2019. Seperti di Desa Adat Pemanis sudah mempersiapkan revisi Awig-Awig. Hal ini bukan berarti untuk mencampuri otonomi Desa Adat, namun malah sebaliknya untuk memberikan perlindungan dan pengayoman sesuai dengan Undang-Undang Provinsi Bali,” ujar Ketut Sudantra yang adalah Doktor Ilmu Hukum dan dosen Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Foto: Sesi Foto Bersama usai pembekalan dan sosialisasi Revisi Penyuratan Awig-Awig Desa Adat Pemanis.

Lebih lanjut Sudantra yang didampingi oleh Baga Agama MDA, Jero Mangku Santa Adnyana, menghimbau agar semua dresta atau sima yang ada sebelumnya tetap dipertahankan, sesuai dengan sime dresta setempat di Desa Adat Pemanis. Jika ada sima dresta yang tidak dijalankan karena tidak sesuai dengan perkembangan agar di hilangkan saja. Disamping itu revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Hukum Adat yang ada di Bali, yang dikenal dengan istilah Bali mawicara.

Baca Juga  Memperingati HKN ke-60 Pemkot Denpasar Gelar Safari Kesehatan

“Otonomi yang ada di Desa Adat adalah otonomi tidak mutlak namun penyusunan Awig-Awig agar menyesuaikan dengan Bali mawicara, agar sesuai dengan ajaran agama, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945, sebagai syarat formal. Dan syarat material adanya keterlibatan masyarakat, melalui paruman Desa Adat,” tandasnya.

Berdasarkan pedoman penyuratan Awig-awig yang disusun oleh MDA ada 5 langkah yang harus dilakukan mulai dari persiapan dengan membentuk panitia, pelaksanaan revisi, evaluasi , sosialisasi kepada krama adat, penyelesaian revisi. Setelah itu dikirim ke MDA untuk mendapatkan verifikasi. Semua pedoman dalam penyusunannya disampaikan oleh Nayaka MDA dalam pembekalan teknis revisi penyuratan Awig-Awig tersebut.

Dalam pembekalan tersebut dihadiri oleh Paiketan Pemangku Desa Adat Pemanis, Yowana, Paiketan Sarati, Paiketan Krama Rantau, Pecalang dan Krama Adat lainnya.

[Wir]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here