TABANAN, KEN-KEN – Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa S.Sos., atensi pengaduan warga Desa Adat Wongaya Betan, (9/10) atas pembangunan Villa di kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan tidak mengantongi ijin oleh investor yang berlokasi di sebelah Pura Dalem Desa Adat Wongaya Betan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa pembangunan Villa tersebut berada di kawasan pertanian, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.

“Kegiatan pembangunan Villa oleh investor yang berada di kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) adalah melanggar ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 RTRW Kabupaten Tabanan, dan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.
Lebih lanjut Nyoman Arnawa yang juga sebagai warga Wongaya Betan meminta agar investor mematuhi hukum yang berlaku, dan memenuhi tuntutan dari warga Wongaya Betan untuk menghentikan pembangunan Villa sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat.
“Menurut laporan dari Kelian Adat kegiatan pembangunan Villa tersebut tidak ada kordinasi dari pemilik kepada Desa Adat Wongaya Betan, apalagi menggunakan jalan Desa Adat dan melakukan pengerukan jalan menuju Pura Beji,” ungkap Arnawa.

Sebelumnya pemilik lahan, I Nengah Edy Mulianto yang tinggal di Jl. Belimbing Gg. II/03, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, telah membuat surat pernyataan di atas meterai setelah mendapat pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan. Selanjutnya akan bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan villa di kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.
“Namun ternyata sampai hari kemaren kegiatan tetap berjalan, dan spanduk yang kami buat malah dirobek oleh pihak investor, dan ingkar dari surat pernyataan yang ditandatangani,” ujar Kelian Adat Made Sudira.
[Wir]