Setelah di Vonis Bebas, Prof. Antara Ingin Kembali Mengabdikan Diri di Universitas Udayana

0
407
Foto: Prof. Antara saat menjalani persidangan di Pengadilan TIPIKOR, Denpasar, beberapa waktu lalu.

DENPASAR, KEN-KEN – Vonis bebas kasus hukum dugaan korupsi dana SPI Unud yang menjerat mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, disambut dengan suka cita oleh keluarga dan kerabat, setelah  mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi dengan hakim anggota Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Nelson dan Soebekti membebaskan, Antara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Prof. Antara akhirnya  bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah selama empat bulan harus mendekam di penjara dan mengikuti sidang pengadilan yang sangat menguras tenaga, pikiran dan tekanan psikologis dalam menghadapi tuntutan JPU.

Sampai pada puncak  dari persidangan setelah menghadirkan  para saksi dan saksi ahli  majelis hakim membacakan putusannya. Dalam putusan tersebut  majelis hakim menilai bahwa semua pasal dalam tuntutan JPU tidak terbukti adanya kerugian uang negara, dan juga pungli yang dilakukan terdakwa, sehingga Antara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Maka dengan demikian majelis hakim meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya.

Prof Antara mengucapkan puji syukur dan  terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang sangat obyektif sesuai dengan hukum, tentu ini menjadi hal yang luar biasa. Karena SPI yang menjeratnya menjadi perhatian dari seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, masyarakat dan media.

Terlebih lagi ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tim penasehat hukum yang memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum selama persidangan. Demikian juga kepada media yang telah meliput jalannya persidangan.

Baca Juga :

< Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptif Menjadi Tanggungjawab Bersama

Setelah  terbebas dari tuntutan hukum Prof. Antara akan kembali menjalankan tugas dan pekerjaannya dan mengabdikan seluruh tenaga, pikiran, di dunia pendidikan  untuk kemajuan Unud agar mampu mencetak SDM untuk mampu bersaing secara nasional maupun internasional.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh civitas akademika Universitas Udayana yang telah memberikan suport dan dukungan moral kepada saya, sampai akhirnya majelis hakim membebaskan saya dari tuntutan JPU. Demikian juga kepada tim penasehat hukum, rekan-rekan media yang telah mengawal dan memberitakan jalannya persidangan,” ujar Antara.

Selanjutnya Prof. Antara juga akan berkonsultasi dengan tim hukum, untuk mengembalikan  nama baik, dan  jabatannya di Universitas Udayana.

“ Saya akan berdiskusi dengan tim hukum dalam upaya mengembalikan nama baik, dan jabatan saya di Universitas Udayana,” jelasnya.

Lebih lanjut Antara juga berharap Universitas Udayana dapat lebih maju lagi dalam mencetak SDM unggul. Tentu peran serta seluruh civitas akademika dan alumni Udayana yang saat ini sudah mencapai 120 ribu orang, agar turut serta membangun kampus, untuk meningkatkan SDM, dan juga kompetensi dari dosen.

“Ikayana sebagai ikatan Alumni Udayana dengan adanya pengurus baru perlu membuat program yang lebih progresif dan bermanfaat bagi alumni dan kampus,” tutup Antara.

[Art]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here