Pemprov Bali Gandeng MKP, Menjadi Agregator Utama Pungutan Wisatawan Asing di Bali

0
191
Foto: Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya pada saat memastikan kesiapan pelaksanaannya melalui rapat teknis bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Bapenda Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan BPD Bali, pada Selasa (6/2), lalu.

DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Daerah Provinsi Bali meluncurkan Pungutan Wisatawan Asing dalam sistem Lovebali, Senin, (12/2/2024). Acara ini digelar dengan meriah merupakan kolaborasi Pemprov Bali bersama MKP sebagai aggregator resmi.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Baca Juga :

< Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (Tourism Levy)

Dengan menggandeng PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) merupakan mitra resmi Pemerintah Provinsi Bali dan BPD Bali untuk memberi kemudahan Wisatawan Asing dalam pembelian tiket di berbagai OTA (Online Travel Agent) untuk dapat langsung mengakses Levy Voucher. MKP terintegrasi secara langsung dengan We Love Bali, sehingga setiap data yang masuk melalui OTA dapat tercatat secara real time.

Tak hanya berperan sebagai aggregator distribusi di berbagai OTA (Pelago, Klook, Singapore Airlines, Scoot, dan lain sebagainya), MKP turut andil sebagai Platform B2B. Dengan traffic intelligence system dari MKP, wisatawan asing dapat mengakses Levy Voucher dengan berbagai macam metode pembayaran: Visa, Mastercard, JCB, American Express, Virtual Account, dan QRIS.

Bekerja sama dengan berbagai asosiasi, seperti ASITA (Association of The Indonesian
Tours And Travel Agencies), BTB (Bali Tourism Board) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), MKP memberi kemudahan rekonsiliasi dana dan data sekaligus splitting dana secara real time.

Menambah kemudahan wisatawan asing, pembayaran atas pungutan tersebut cukup dilakukan 1 (satu) kali selama berwisata di Bali. Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang diterima via email.

Sementara itu, CEO & co-Founder PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), Nicholas Anggada memastikan MKP dapat mendukung terciptanya sistem kesinambungan Pariwisata Indonesia. “Sebagai perusahaan lokal Indonesia yang menciptakan sekaligus mengembangkan traffic intelligence system di Indonesia dengan puluhan juta users jalur distribusi dan channel OTA MKP, harapannya wisatawan asing dapat secara mudah, cepat, dan aman melakukan pembelian tiket wisata yang sudah terintegrasi dengan Levy Voucher,” ungkapnya.

[Red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here