
Target Sampah Organik Selesai di Hulu Sebelum April 2026
DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengajak seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar, Sekda Denpasar, Forkopimda, serta jajaran OPD.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa sampah kini menjadi isu strategis nasional dan internasional yang mendesak untuk segera ditangani. Sejak periode pertama kepemimpinannya, ia telah mengeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Namun, pandemi Covid-19 sempat menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Kini, Pemprov Bali kembali menegaskan komitmen melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. “Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026. Mulai April, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik atau residu,” tegas Koster. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak serius melaksanakan kebijakan ini untuk menghindari sanksi hukum.
Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, menambahkan bahwa Pemkot Denpasar telah menindaklanjuti dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, serta Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. “Semua jajaran, mulai dari perangkat daerah hingga desa dan kelurahan, wajib disiplin melaksanakan pemilahan sampah di hulu. Kita harus bergerak bersama, dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat, hingga rumah tangga,” ujarnya.
Pemkot Denpasar juga akan mengoptimalkan peran kader Jumantik dengan strategi door-to-door serta melibatkan bendesa adat dalam pembinaan di tingkat banjar. Langkah ini diharapkan memastikan target pengurangan sampah organik ke TPA Suwung tercapai sesuai timeline.
Editor: Ken


