Gubernur Koster Resmikan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

0
95
Foto: Pantai Padanggalak, sebagai tempat untuk melakukan upacara.

Perkuat Segara Kerthi dan Lindungi Upacara Adat Masyarakat Bali

DENPASAR, KEN-KEN– Gu bernur Bali, Wayan Koster, secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Perda ini merupakan implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Regulasi ini berpijak pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian laut dan pantai.

Pembentukan Perda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan strategis yang memiliki fungsi niskala dan sakala.

Secara niskala, pantai berfungsi sebagai kawasan suci dan tempat pelaksanaan upacara adat. Secara sakala, pantai memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Baca Juga:  Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya 2025

Perda ini bertujuan:

(1) Melindungi nilai adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal dari degradasi dan alih fungsi ruang; (2) Menjamin harmonisasi pengaturan pantai berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan ekologisMenjamin hak serta peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan pesisir; (3) Mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan; (4) Memberikan kepastian hukum dalam mencegah konflik dan kerusakan lingkungan pantai.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan kegiatan spiritual, fungsi sosial masyarakat, serta penguatan ekonomi pesisir.

Perlindungan Kawasan Suci dan Akses Upacara Adat

Secara khusus, Perda ini mengatur perlindungan pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan lokasi pelaksanaan upacara adat maupun kegiatan spiritual, termasuk: (1) Akses dan jalur menuju lokasi upacara adat; (2) Tempat pelaksanaan upacara seperti Melasti, Nyegara Gunung, dan ritual lainnya; (3) Penempatan sarana upacara adat; (4) Pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci; (5) Pelaksanaan Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai dresta Desa Adat.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa segala aktivitas yang dapat mengganggu kesucian dan kekhidmatan upacara adat akan dilarang.

Perda secara tegas melarang setiap orang: (1) Menghalangi akses pelaksanaan upacara adat; (2) Merusak atau memindahkan sarana upacara tanpa izin; (3) Mencemarkan kesucian lokasi upacara; (4) Mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual.

Bagi pelanggar, dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan atau pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang.

Selain itu, Perda juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan pantai dan sempadan pantai.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here