
DENPASAR, KEN-KEN — Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar.
Dalam sambutannya, Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis Pemprov Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa penilaian ini merupakan instrumen penting untuk mendorong perangkat daerah agar semakin patuh terhadap standar pelayanan publik.
“Ombudsman RI tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga opini sebagai penguatan fungsi pengawasan, mendekati mekanisme yang digunakan BPK dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tahun ini, Ombudsman RI berfokus pada penilaian maladministrasi yang menilai kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. Penilaian tersebut menghasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi dan perbaikan layanan.
Secara nasional, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, penilaian mencakup Pemprov Bali serta sejumlah kabupaten/kota, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem.
Penilaian menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama kualitas layanan dan kepatuhan.
Hasil penilaian dan opini Ombudsman RI diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh unit pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Opini tersebut juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Disdikpora, dan Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan.
Editor: Ken



