
DENPASAR, KEN-KEN — Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kajati Bali, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, (24/2/2026).
Dalam sambutannya, Koster mengaku antusias dengan gagasan Kepala Kajati Bali, Chatarina Muliana. “Jujur saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan. Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 anak pun adalah jumlah besar bagi Bali,” ujarnya di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Kajati Bali mencatat terdapat 3.000 anak terlantar di Bali, dengan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng. Selain itu, data Bappenas tahun 2025 menunjukkan angka putus sekolah di Bali mencapai 3,4 persen atau sekitar 20.631 anak. Sebagian besar dari mereka termasuk kategori anak terlantar.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster akan segera menggelar rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali untuk menyusun rencana aksi. Ia juga berkomitmen melibatkan forum perbekel dan bendesa adat dengan pola jemput bola agar pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar dapat segera terealisasi.
“Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi. Dengan dukungan seluruh komponen, saya optimis penanganan anak terlantar di Bali tidak membutuhkan waktu lama,” tegas Koster.
Inisiatif Kajati Bali bersama Pemprov Bali mendapat apresiasi dari Menteri PPPA Arifah Fauzi, yang menyebut program ini sebagai langkah strategis dan “super keren” karena menunjukkan empati dan kepedulian terhadap anak terlantar. Ia berharap program tersebut dapat diperluas hingga tingkat nasional.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menilai kegiatan ini sebagai terobosan penting yang bisa direfleksikan menjadi program nasional. “Persoalan anak terlantar hampir ditemukan di seluruh Indonesia. Pemenuhan hak administrasi kependudukan akan membuka akses pendidikan dasar hingga menengah bagi mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menyebut kegiatan ini sebagai momentum baik antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menjamin hak anak terlantar.
Kepala Kajati Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan terima kasih atas respon cepat Pemprov Bali dan dukungan pemerintah kabupaten/kota. “Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Gubernur Bali dengan Kajati Bali, dilanjutkan oleh kajari kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
Editor: Ken



