Koster Tegaskan Komitmen Lindungi Sopir Transportasi Konvensional Dorong Regulasi, Kuota Angkutan, dan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

0
121
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2).

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya merupakan wadah sopir yang konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terkait penataan transportasi darat. “Kami mendukung penuh pelaksanaan Pergub Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam praktik di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Suwendra menambahkan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional kerap mengalami hambatan administratif. “Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pengukuhan Pengurus KADIN Denpasar, Dorong Sinergi Usaha dan Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmennya melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan Bali. “Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegasnya.

Koster juga meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal di wilayah setempat. Pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar seluruh aktivitas terkontrol dengan baik. “Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Koster: Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih demi Jaga Budaya Bali Hadiri Perayaan Ke-4 Ulang Tahun SKHDNP

Kebijakan penataan transportasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Gubernur berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha dan perlindungan sosial bagi para pengemudi di Bali.

Editor: Ken

Adevertizment/suzuki/II/26

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here