
DENPASAR, KEN-KEN – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur. Pencanangan zona pariwisata rendah emisi yang meliputi Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur, dan Desa Adat Intaran ini ditandai dengan pelepasan burung dara serta pemotongan pita di Sanur Seaside, Sabtu (21/2).
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan serah terima pengelolaan shuttle listrik serta kesepakatan bersama antara World Resources Institute (WRI) Indonesia dengan Pemerintah Kota Denpasar. Acara turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Forkopimda Kota Denpasar, serta pimpinan OPD terkait.
Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa Sanur merupakan jantung pariwisata Kota Denpasar sehingga keberlanjutannya harus dijaga. “Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar. Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Bendesa Adat Intaran Sanur, I Gusti Agung Alit Kencana, menilai penataan kawasan rendah emisi telah menunjukkan dampak nyata. Dengan adanya 12 unit shuttle listrik, kepadatan kendaraan pribadi berkurang, trotoar lebih tertata, dan penerangan jalan semakin baik sehingga masyarakat dan wisatawan lebih nyaman berjalan kaki. Kondisi ini juga berdampak positif bagi pelaku usaha lokal karena aktivitas pejalan kaki meningkat.
Country Director WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, menekankan bahwa KRE harus dirancang dengan prinsip keadilan akses. “Kawasan Rendah Emisi harus memastikan semua orang tetap dapat bermobilitas secara adil dan terjangkau, termasuk warga lokal dan pelaku usaha kecil,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan inovatif agar kebijakan ini berkelanjutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa setelah Perwali ditetapkan, pihaknya akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai acuan implementasi teknis. “Kami akan memastikan implementasi KRE dilakukan secara bertahap, mulai dari rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur sepeda dan pedestrian, hingga integrasi dengan transportasi umum. Semua dirancang berbasis data dan kajian teknis, didukung oleh WRI Indonesia,” jelasnya.
Editor: Ken.



