
DENPASAR, KEN-KEN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan Susur Mangrove dan aksi bersih pesisir di Kawasan Estuary Dam Hutan Mangrove Batu Lumbung, Pemogan, Kamis (19/2).
Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dengan melibatkan sedikitnya 200 peserta. Mereka terdiri atas pelajar SMA/SMK, mahasiswa, komunitas peduli lingkungan, hingga Sekehe Teruna-Teruni se-Kota Denpasar. Fokus kegiatan adalah pembersihan sampah plastik di kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

Jaya Negara menegaskan, pesan utama dari kegiatan Susur Mangrove adalah mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah hulu dan Kota Denpasar, agar tidak membuang sampah ke sungai. “Dampak negatif pembuangan sampah ke sungai akan sangat terasa di kawasan hutan mangrove. Padahal ekosistem mangrove memiliki potensi luar biasa, baik sebagai tumpuan ekonomi nelayan maupun daya tarik wisata,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebersihan kawasan mangrove akan meningkatkan kunjungan wisatawan, terutama pencinta lingkungan. “Mari kita jaga bersama dengan tidak membuang sampah ke sungai,” tegasnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa. Selain menikmati keindahan alam mangrove, mereka juga aktif dalam aksi pungut sampah yang dikemas dalam bentuk lomba mengumpulkan sampah plastik sebanyak-banyaknya.
Kepala DPKP Kota Denpasar, Ida Bagus Mayun Suryawangsa, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial HUT Kota Denpasar, melainkan langkah nyata edukasi lingkungan. “Susur Mangrove bertujuan menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian pesisir dan habitat pantai. Kami ingin menumbuhkan rasa cinta lingkungan sejak dini, terutama bagi pelajar dan remaja,” katanya.
Ia menekankan, sasaran utama kegiatan adalah menekan volume sampah plastik di kawasan mangrove agar keberlangsungan biota laut dan fungsi lindung mangrove tetap terjaga. Pelaksanaan kegiatan ini juga didasarkan pada regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Kelautan, Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega, serta Peraturan Wali Kota Denpasar No. 54 Tahun 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, serta tokoh masyarakat pesisir.
Editor: Ken


