Ketua RJW Minta Jangan Ada Upaya Kriminalisasi, Wali Kota Denpasar Gunakan Diskresi Demi Lindungi Warga

0
194
Foto: Ketua Relawan Jaya Wibawa (RJW), I Nyoman Arta Wirawan, (19/2).

DENPASAR, KEN-KEN – Kebijakan penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Denpasar memantik polemik publik. Sejumlah warga, khususnya pasien cuci darah dan penderita penyakit kronis, dilaporkan sempat mengalami penolakan layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan.

Situasi ini berkaitan dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis desil 1–10 sebagai rujukan perlindungan sosial.

Wali Kota Denpasar menilai kebijakan teknis pusat berimplikasi langsung pada hak dasar warga atas pelayanan kesehatan. Karena itu, ia menggunakan diskresi sebagai instrumen hukum administrasi negara untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.

Diskresi sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi ruang bagi pejabat mengambil keputusan demi kepentingan umum ketika aturan menimbulkan multitafsir.

Langkah Wali Kota juga dikaitkan dengan kewenangan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, S.T., menegaskan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam RPJMD, yang menekankan perlindungan sosial dan pelayanan kesehatan.

Ia menganggap ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab Walikota Denpasar akan keluhan terkait BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh BPJS.

“Dalam visi dan misi Walikota Denpasar yang dituangkan dalam RPJMD terkait dengan perlindungan dan layanan kesehatan bagi warga Denpasar. Saya pikir ini langkah pak Wali sudah benar dan harus diapresiasi,” tegas Suteja Kumara saat dihubungi melalui sambugan selular, Kemis (19/2).

Sementara itu, Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Sosial atas pernyataannya dan tidak ada maksud lain, hanya untuk melindungi warganya. Namun, polemik berkembang setelah salah satu forum ormas berencana melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, memicu kekhawatiran akan bergesernya isu administratif menjadi konflik politik.

Ketua Relawan Jaya Wibawa (RJW), I Nyoman Arta Wirawan, menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya hanyalah perbedaan tafsir antar lembaga pemerintah. Ia menyayangkan berkembangnya isu ke ranah yang dinilai tidak produktif. Ia menegaskan bahwa persoalan ini pada hakikatnya merupakan perbedaan tafsir antar unsur pemerintahan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026

“Ini kan permasalahan antar lembaga pemerintah, adanya miss understanding dalam menafsirkan peraturan dalam hal ini Inpres Nomor 4 Tahun 2025, kalau dilihat konteksnya adalah untuk kepentingan masyarakat. Untuk kemanfaatan bagi setiap warga negara, apalagi ini menyangkut hak warga. Saya harap semua elemen masyarakat bijak dan edukatif dalam menyikapi, jangan memperkeruh suasana yang bukan ranahnya,” ujar Arta,

Baca Juga:  Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” di UNUD, Gubernur Wayan Koster Jabarkan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

Akademisi Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menambahkan bahwa perbedaan penafsiran regulasi adalah hal wajar. Dalam perspektif negara kesejahteraan, negara wajib menjamin hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak sosial-ekonomi warga.

“Orientasi kebijakan harus tetap pada kemanfaatan bagi warga, bukan semata keadilan formal,” jelas Rideng.

Konflik penafsiran antara regulasi teknis kementerian dan diskresi kepala daerah mencerminkan tantangan klasik desentralisasi. Penyelesaian ideal ditempuh melalui koordinasi administratif dan harmonisasi regulasi, bukan kriminalisasi kebijakan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here